Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari
JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Tahap awal, pelantikan akan dilakukan pada 26 Februari mendatang. Yakni 122 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Termasuk daerah yang pengajuan sengketanya ditolak.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2) mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kemendagri memastikan pelantikan nanti dilaksanakan secara serentak dan bertahap.
Akmal melanjutkan, mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan dilantik di akhir Februari. Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi.
Ia memperkirakan, ada sekitar 170-an kepala daerah yang akan dilantik di akhir Februari. “Kami memperkirakan kurang lebih 50 (yang ditolak MK-red), jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.
Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada. Agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.
Diketahui, pada sidang hari kedua pembacaan putusan di MK, mahkamah memutus 30 perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
Pada sidang pembacaan keputusan yang terbagi dalam tiga sesi tersebut, eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pihak terkait yang berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon baik dari segi selisih suara maupun tenggat waktu beralasan menurut hukum, sehingga diterima oleh Majelis Hakim.
Selain itu, mahkamah menilai dalil-dalil pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan pelanggaran pemilihan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal lain masih menyangkut ambang batas suara yang melebihi 1,5 persen, juga kedudukan hukum Pemohon yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan keputusan di salah satu perkara. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: