>

Tak Terima Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar di Medsos

Tak Terima Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar di Medsos

JAMBIEKSPRES.CO.ID-Seorang pria di Makassar berinisal AA 27 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah menyebar video bugil pacarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, AA ini berprofesi sebagai sopir menyebar video bugil mantan pacarnya yang berinisial RN 24 tahun ke media sosial (Medsos).


“Pelaku ini menyebar menyebar video bugil korban ke Instagram dan Facebook,” kata Suprianto saat dikonfirmasi via sambung Whatsapp Kamis (18/2/2021).

Suprianto menjelaskan, AA mengunggah video tak senonoh mantan pacarnya itu lantaran tak terima diputuskan setelah diketahui bahwa AA sudah punya istri.

“Pelaku ini mengaku masih lajang kepada korban. Lalu dia berjanji akan menikahi korban. Namun, tak lama setelah korban mengetahui pelaku sudah punya istri, korban lalu memutuskan pelaku. Saat itulah, pelaku menyebar video bugil korban ke Instagram dan Facebook karena tak Terima diputuskan,” katanya

Suprianto melanjutkan, video dewasa itu awalnya dibuat saat mereka bugil dengan merekam video mereka berdua.

“Pelaku dan korban ini sempat bersama dengan sambil merekam dirinya dalam keadaan tanpa berbusana,” ujarnya

Saat video tersebut sudah tersebar, AA pun akhirnya dilaporkan oleh RN di Mapolrestabes Makassar. Hingga akhirnya AA ditangkap dikediamannya pada Selasa (9/2/2021) lalu.

“Usai laporan itu diterima, akhirnya dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa, 9 Februari 2021, mereka mendapat informasi, pelaku ada di rumahnya di Jalan Kumala, Makassar bersama istrinya. Sehingga sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, pelaku akhirnya dibekuk,” papar Suprianto.

Selain mengamankan AA, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel merk VIVO warna hitam yang digunakan pelaku untuk merekam video saat korban dan pelaku tanpa berbusana.

Kepada polisi, AA juga mengaku telah merekam video saat korban tidak menggunakan pakaian dan menyebarkan video-video dan gambar RN di Instagram dan Facebook.

“Kini pelaku diserahkan ke Reskrim Polrestabes Makassar, guna proses menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Suprianto.(mg7/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: