Sengketa Pilgub Jambi di MK berlanjut dengan Pembuktian

Sengketa Pilgub Jambi di MK berlanjut dengan Pembuktian

Oleh: Abdul Bari Azed 
 
SENGKETA pilgub Jambi agaknya terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi.Jadwal sudah ditetapkan tanggal 23 Februari 2021 jam 08.00 dengan agenda mendengar keterangan Saksi/Ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan. Tentu saja pemohon CE-Ratu mempersiapkan saksi/ahli serta menyiapkan bukti tambahan untuk mendukung dalil-dalil permohonannya di MK. Begitu juga KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon juga sudah mempersiapkan saksi-sasksi dan bukti yang mendukung argumentasi hukum yang disampaikan pada sidang MK tanggal 1 Februari yang lalu.Tak ketinggalan Bawaslu juga akan memberikan keterangan tentang proses pilgub Jambi 2020 yang baru lalu. 
Sebagai Pihak Terkait paslon 03 Al Haris - Abdullah Sani juga telah mempersiapkan saksi-saksi untuk mendukung argumentasi hukum yang sudah disampaikan. Kalau bukti tertulis berupa surat, CE-Ratu telah mengajukan lebih kurang 279 bukti surat-surat. Begitu juga pihak terkait Haris-Sani juga telah mengajukan bukti tertulis berupa surat-surat sebanyak 189.serta saksi 12 orang.
Tentu saja tergantung Hakim berapa orang saksi yang diperkenankan untuk di dengar di persidangan. Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tata Beracara dalam perkara perselisihan Hasil pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota bahwa persidangan di MK dilaksanakan dalam sidang panel atau sidang pleno terbuka untuk umum.
Juga disebutkan dalam PMK tersebut bahwa persidangan dilaksanakan dengan kehadiran para pihak,saksi, dan ahli di ruang sidang gedung Mahkamah dan/atau dapat melalui persidangan jarak jauh dengan cara daring {on line},video conference dan/atau media elektronik lainnya.Serta ditentukan pula bahwa dalam hal Pemohon,Termohon,Pihak Terkait, dan/atau Bawaslu Provinsi,atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan persidangan jarak jauh, permohonan persidangan jarak jauh disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang.
Lebih lanjut disebutkan dalam PMK tersebut, bahwa Mahkamah dapat memanggil pihak yang dipandang perlu atas perintah Mahkamah atau atas permintaan para pihak untuk didengar keterangannya sebagai pemberi keterangan terkait dengan Permohonan yang sedang diperiksa.
 
Duduk perkara
 
Sambil menunggu persidangan pembuktian pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021
ada baiknya penulis mengungkap kembali apa yang menjadi dasar permohonan paslon 01 CE-Ratu, jawaban termohon KPU Provinsi Jambi serta keterangan Pihak Terkait paslon 03 Haris-Sani.
CE-Ratu pada pokoknya mendalilkan pada pemilih tanpa e-KTP. Melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra berpendapat pemilihan disejumlah TPS pada 5 (lima) Kabupaten/Kota 
15 (lima belas) kecamatan dan 41 (empat puliuh satu) desa/kelurahan ada kecurangan yaitu pemilih tanpa e-KTP atau Suket. Dalam Petitum nya CE-Ratu meminta Hakim MK memutuskan Menyatakan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.026.Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 ditetap Termohon pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar diseluruh 15 (lima belas) kecamatan pada 5 (lima) kabupaten, Muaro jambi, Kerinci, Batanghari, Kota Sungai Penuh serta Tanjung Jabung Timur.
Sementara itu Termohon KPU Provinsi jambi melalui kuasa hukumnya M.Syahlan Samosir membantah semua dalil permohonan pemohon. Disebutkan Syahlan, semua nama-nama yang dicantumkan yang dinyatakan tidak sah, ternyata tidak bisa dibuktikan berdasarkan daftar hadir saat di TPS kebanyakan tidak datang, dan jika ada yang datang mereka sah sebagai pemilih dan memiliki e-KTP. Dengan tidak terbuktinya pelanggaran yang di dalilkan Pemohon di 5 kabupaten,15 kecamatan , 41 kelurahan/desa serta 88 TPS tidak terbukti sehingga tidak berdampak pada perolehan suara hasil pilgub Jambi Desember yang lalu.
Sementara itu kuasa hukum Pihak terkait Haris-Sani Zoelva & Partners serta Sarbaini  and Partners a.l. menyatakan bahwa paslon CE-Ratu menganggap ada masyarakat yang memilih tidak memiliki e-KTP dan Suket dengan jumlah sebanyak 13.000 suara yang diberikan kesempatan oleh penyelenggara ternyata itu tidak ada sama sekali dasar hukumnya sesuai dengan Jawaban termohon.  Selanjutnya bahwa dari klarifikasi Pihak Terkait terhadap ke-108 nama-nama pemilih yang oleh Pemohon diklaim memilih padahal tidak berhak memilih tersebut, membuktikan lima hal (1) Tidak semua nama yang disebutkan Pemohon tersebut memilih, (2) Nama-nama pemilih yang disebutkan Pemohon memang berhak memilih (3) Nama-nama Pemilih yang disebutkan pemohon ada yang memilih karena sudah berusia 17 tahun, ada yang memiliki e-KTP atau SUKET dan ada yang menggunakan KK,selain itu ada juga yang terdaftar dalam DPT dan mendapat undangan C pemberitahuan untuk memilih (4) Nama-nama Pemilih yang memilih menjaga kerahasiaan pilihannya tidak secara terbuka menyatakan memilih pasangan Pihak terkait,Pasangan calon petahana maupun Pemohon, sehingga tidak dapat dibuktikan keseluruhannya memjilih Pihak Terkait,bisa jadi,juga ada yang memilih Pemohon, dan (5) Nama-nama yang diklaim Pemohon tersebut sebagian diantaranya, bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat Surat Pernyataan sebagaimana Pemohon dalilkan dalam permohonannya.Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,sehingga terdapat cukup alasan yang kuat bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk MENOLAK permohonan Pemohon seluruhnya. Ada pun Petitum Pihak Terkait, Mengabulkan Eksepsi , dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan pemohon, serta Menyatakan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020 Pukul 12.35 WIB adalah sah dan mengikat.
 
Bagaimana nanti ujung atau akhir dari sengketa pilgub Jambi di MK ini tentu saja semuanya tergantung kepada pleno  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang berjumlah 9 (sembilan) orang itu. setelah melihat fakta-fakta dipersidangan. Ke sembilan orang Hakim itu berasal dari seleksi Pemerintah, DPR-RI serta dari Mahkamah Agung RI..
Khusus terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dalam permohonan harus dicantumkan tiga hal yaitu Identitas Pemohon dan Termohon yang dituju,Posita / fundamentum petendi serta petitum..Syarat formil tersebut memuat identitas para pihak.Apabila terdapat kekeliruan dalam mencantumkan pihak-pihak , maka dapat menyebabkan permohonan menjadi error in persona. Kekhilafan tersebut dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Sedangkan syarat materiiil mengharuskan permohonan tersebut mencantumkan dua hal 
yaitu mengenai pokok persoalan (posita) dan alasan-alasan keberatan terhadap penetapan hasil pilkada.Selanjutnya dalam beracara di MK menganut konsep substantiering theorie,yang di dalam permohonan dikemukakan mengenai kronologis dari awal hingga akhir terjadinya permasalahan yang dapat mempengaruhi Hakim dalam pertimbangannya.
Tentu saja masyarakat di provinsi Jambi dalam beberapa hari kedepan ini berharap-harap cemas bagaimana akhir dari proses permohonan CE-Ratu.tersebut.Kita tentu saja berharap persengketaan antara peserta dan penyelenggara harus diputus dengan mekanisme peradilan,agar benar-benar objektif,tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah,peserta,maupun penyelenggara pilkada.Di sinilah menurut hemat penulis pentingnya wewenang Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pilkada Jambi untuk menjamin hasil pilkada tersebut benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat Jambi.
 
Penulis adalah Guru Bensar FH Unbari serta anggota pengajian Kumpeh Daaru Tauhid Muaro Jambi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: