>

Bankesbangpol Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 78 tahun 2020

Bankesbangpol Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 78 tahun 2020

JAMBI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Jambi, Rabu (24/2) menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 78 tahun 2020, menghadirkan perwakilan 11 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jambi Tahun 2021.

\"WhatsApp

Kepala Bidang Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi, Daiman,S,Sos,M.Si.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, H. Mukti,SE,ME, bantuan keuangan partai politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBn atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR atau DPRD yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Bantuan keuangan ini digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila dan sebagai dana penunjang untuk operasional sekretariat partai politik,” jelas Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, H. Mukti,SE,ME.

\"WhatsApp

Narasumber dan Moderator kegiatan

Ditambahkannya, dasar hukum pemberian bantuan keuangan partai politik dituangkan dalam Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keunagan partai politik.

\"WhatsApp

foto bersama

“Untuk memberikan pemahaman yang baik kita menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidang ini dan pastinya kegiatan ini mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Bidang Partisipasi Politik Bankesbangpol Provinsi Jambi, Daiman,S,Sos,M.Si.
Narasumber yang memberikan material antara lain, Rini Rosa,SE,M.S,A, Auditor Madya pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Shanti Marantikasari,SE dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Drs. Atma Jaya,M.Si, Kabag Fasilitasi Organisasi Politik, Kemasyarakatan dan Lembaga Perwakilan Bankesbangpol Provinsi Jambi dan moderator Tri Wulandari,S.STP, Kabubbid Budaya Politik. (uci)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: