Sengketa Pilgub Jambi Menanti Putusan MK

Sengketa Pilgub Jambi Menanti Putusan MK

Oeh: Abdul Bari Azed
 
MASYARAKAT Provinsi Jambi agaknya harus bersabar menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Gubernur Jambi antara Pemohon pasangan CE-Ratu melawan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon serta Bawaslu dan Pihak Terkait pasangan Haris-Sani. Kemana nanti akhir dari perjalanan panjang sengketa pilgub Jambi ini,yang sudah lewat tiga bulan sejak ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara tanggal 19 Desember 2020 yang lalu dimana pasangan calon nomor 03 Al Haris-Abdullah Sani terpilih dengan memperoleh 596.621 suara mengungguli pasangan calon nomor 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh yang memperoleh suara 585.203, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh.385.388 suara.
 
Berbagai spekulasi beredar di menyarakat, Putusan Mk nanti bakal menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima. Ada pula yang menyatakan Putusan MK menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kabupaten yang terjadi pelanggaran sebagaimana yang di dalilkan oleh Pemohon CE-Ratu, serta berbagai macam spekulasi lainnya. Namun demikian hendaknya kita menanti saja putusan MK yang terdiri 9 (sembilan) orang Hakim yang diseleksi melalui pemerintah, DPR-RI serta Mahkamah Agung yang masing-masing 3 (tiga) orang.Tentu saja majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesatu yang berkembang dipersidangan dengan mempelajari bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
 
Menurut catatan dari situs resmi MK agenda persidangan lanjutan pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021 Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHP tanggal 19 s/d 24 Maret 2021. Jadi kita tunggu saja sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut.
 
Sambil kita menunggu Putusan MK, ada baiknya kita review kembali persidangan pembuktian tanggal 23 februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait. Pemeriksaan saksi secara daring dibatasi masing-masing ditetapkan 5 (lima) orang saksi serta satu orang Ahli dari Pemohon,
Saksi-saksi tersebut adalah saksi fakta yang menguatkan argumentasi masing-masing Saksi dari Pemohon, Rian Saputra warga Mersam Kabupaten Batanghari seorang pelajar dalam kesaksiannya menyatakan dirinya belum memiliki e-KTP.
 
Namun diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS. Namun pada Januari 2021 datang dua orang tamu kerumahnya  yang mengaku dari KPU dan paslon 03. Mereka meminta dirinya menandatangani surat pernyataan yang berbunyi tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang berbunyi tidak pernah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Mereka memohon saya membuat pernyataan tapi saya tidak mau. Melihat orangtua saya cemas, makanya saya menandatangani surat dimaksud.
Hal senada juga disampaikan saksi Abdurrahman (18) warga desa Danau Elang Jaluko Muaro Jambi. Dia juga mengakui tidak punya e-KTP namun diperbolehkan untuk menyoblos di TPS pada tanggal 9 Desember 2020.
 
Saksi berikutnya Yazid (18) warga desa Lolo Gedang Kerinci juga menyampaikan hal yang sama, dia beluim punya e-KTP tapi ikut menyalurkan hak pilihnya. Saksi berikutnya Khairidin (17) warga desa Muaro Bulian Kabupaten Batanghari juga bersaksi demikian , dia belum memiliki e-KTP tapi diperbolehkan ikut mencoblos di TPS. Menariknya dia mengaku mendapatkan paksaan dan ancaman dari oknum KPU dan dari paslon 03. untuk menandatangani surat pernyataan.
 
Saksi-saksi dari Termohon
 
KPU Provinsi Jambi juga menghadiirkan 5 (lima) orang saksi Lima orang saksi itu merupakan tiga orang pemilih dari Tanjab Timur,dan Muaro Jambi serta dua orang penyelenggara dari Tanjab Timur dan Muaro Jambi. Semua saksi dari KPU provinsi jambi ini menolak dalil-dalil pemohon serta KPUD Jambi juga mengajukan bukti bukti berupa data pemilih, daftar hadir, DPT, pernyataan-pernyataan dan lain sebagainya.
 
Saksi dari Haris-Sani
 
Pihak Terkait Haris-Sani juga mengajukan 5 (lima) orang saksi yaitu masing-masing  Rizki Ramadhan dari  Muaro Jambi, Adel Tariandra dari Kota Sungai Penuh, Candra Wijaya dari Tanjab Timur, Puspa Sari dari Muaro Jambi, serta Ritas Maiyanto dari Kota Jambi.
Saksi Adel Tarindra warga desa Duyung Sakti Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa dia membantah memilih tanpa menggunakan e-KTP Saya datang ke TPS dengan undangan dan membawa e-KTP, adalah tidak benar saya memilih tanpa e-KTP.
 
Saksi berikutnya Candra Wijaya, warga desa Sungai Lokan Kabupaten Tanjab Timur mengatakan bahwa dia menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP surat undangan serta namanya terdaftar dalam DPT, serta saya tidak pernah membuat surat pernyataan Puspa Sari, saksi lainnya dari desa Ladang Panjang Muaro Jambi juga menyatakan bahwa dia menggunakan hak pilih di TPS desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam  Kab. Muaro Jambi. Saya memiliki e-KTP, dan tidak benar saya memilih tanpa e-KTP. Saksi Rizki Ramadhan desa Suka Menanti Sungai Duren Muaro Jambi juga menyatakan hal yang sama, menggunakan hak pilihnya dan sudah berusia 17 tahun serta memiliki e-KTP. dan nama terdaftar dalam DPT. 
 
Sedangkan saksi terakhir dari pihak terkait Haris-Sani adalah Ritas Mai Yanto.Saksi Ritas dibawah sumpah atas pertanyaan Hakim menyatakan bahwa dia adalah dari Tim paslon 03 sebagai Tim divisi pengamanan dan satgas di tim pemenangan  mendapat tugas dari tim advokasi untuk turun langsung ke-4 kabupaten dan 1 kota untuk mengecek langsung orang-orang yang namanya ada dalam permohonan Pemohon dimana ada.pemilih yang tidak mempunyai e-KTP. Ternyata dilapangan 1. Ada yang sudah memilik e-KTP.2. Ada yang punya e-KTP dan mendapat undangan tetapi tidak mencoblos dengan berbagai macam alasan ada yang takut virus corona,ada yang kesiangan bangun, dan lain sebagainya 3. Ada yang sudah merekam e-KTP dan mendapat undangan dan ikut memilih.4.Ada juga yang tidak mendapat undangan dan belum memiliki e-KTP dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak ikut mencoblos.
 
Dikatakan oleh saksi Ritas bahwa mereka tidak pernah sama sekali menandatangani surat pernyataan bahwa mereka mencoblos tanpa e-KTP. Saksi membantah adanya intimidasi dan ancaman pada waktu turun ke lapangan serta ada rekaman videonya yang disampaikan kepada Hakim. Saksi menyatakan pula bahwa ada beberapa nama dalam permohonan Pemohon setelah dicek dilapangan ada anak yang lagi sakit stroke, ada anak yang ingatannya tidak normal,  dan sakit keterbelakangan mental serta anak yang sedang mondok di pesantren serta pindah domisili ke pulau Jawa. Saksi pun melaporkan paslon 01 berkampanye di masa minggu tenang yaitu Cek Endra berkampanye di Kecamatan Sadu Tanjab Timur dan Ratu Munawaroh di perumahan Permata Hijau Kota Jambi..
 
Kembali kepada persoalan bagaimana Putusan MK terhadap sengketa pilkada Jambi ini kita serahkan saja sepenuhnya kepada Keputusan Majelis Hakim MK, yang tentunya sudah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta telah pula mendengarkan saksi-saksi dibawah sumpah.Bukti serta saksi-saksi sudah terungkap secara terang berderang, dipersidangan semoga ada secercah sinar keadilan di Mahkamah Konstitusi.
 
Penulis adalah Guru Besar FH Unbari,dan anggota pengajian Kumpeh Daarut Tauhid (KDT) Muaro Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: