AHY ke Moeldoko Cs: Jangan Injak-injak dan Lecehkan Demokrasi Berkeadaban
JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut, beserta inisiator dan peserta yang hadir telah menginjak-injak dan melecehkan demokrasi dalam berpolitik berkeadaban.
AHY mengatakan, Partai Demokrat merupakan institusi resmi, disahkan oleh negara atas eksistensi dan kehadirannya pun diakui konstitusi. Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 sudah mendapat persetujuan Kemenkumham, dan disahkan AD/ART-nya.
“Bahkan orang-orang yang jadi inisiator KLB ilegal sudah dipecat. Sudah bukan lagi kader Demokrat. Sehingga sesungguhnya gerakan ini sudah masuk kategori mengganggu dan merusak konstitusi yang sah diakui negara,” ujar AHY dalam pidato resmi merespon KLB Sumut dilansir dari siaran langsung di Instagram pribadinya, Jumat (5/3/2021).
AHY menjelaskan, berdasarkan AD/ART yang telah disahkan negara, pelaksanaan KLB harus ada persetujuan 50% Ketua DPC yang sah bukan pengurus DPC. Lalu atas persetujuan 3/4 atau 26 Ketua DPD. Termasuk juga harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Faktanya Ketua DPD tidak mengkikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerahnya masing-masing,” tukasnya.
Artinya, peserta KLB ilegal bukan pemilik suara yang sah. Yang ada adalah mantan kader, dan kader yang sudah lama tidak aktif tiba-tiba mengenakan jaket Demokrat.
AHY juga mendapati laporan bahwa ada juga sekitar 7 persen Ketua DPC yang terpapar tapi ia pastikan mereka sudah diganti atau ada juga yang di PLT-kan sebelum KLB dimulai.
“Mereka diimingi uang, jabatan dan posisi. Ini merusak dan menghancurkan demokrasi. Kita menyuarakan ini bukan hanya untuk Demokrat, tapi kita ingin demokrasi bisa tetap hidup dan terjaga di negeri ini,” tegas putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
AHY bahkan menyebut mereka yg ditunjuk sebagai ketua umum dan pengurus bukanlah kader Demokrat. Surat kuasa yang mereka gunakan adalah palsu.
Pasalnya, Ketua DPD Partai Demokrat telah membacakan ikrar setia terhadap konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai Ketum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Sehingga ia tegaskan hal tersebut telah melecehkan administrasi dan aturan Demokrat. “Jangan injak-injak demokrasi dalam berpolitik berkeadaban. Jangan cederai akal sehat,” imbuhnya. (endra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: