>

Polresta Bandara Soetta Bongkar Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Hingga Rp13 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bongkar Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Hingga Rp13 Miliar

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ungkap sindikat pembuat materai palsu dengan nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Pembongkaran itu pun berhasil menangkap enam pelaku yang telah merugikan negara dari pemalsuan tersebut hampir Rp13 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan kejadian bermula saat adanya pengiriman materai dengan kuota yang banyak ke berbagai wilayah melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.

 

“Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem kolek item. Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari itu lah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Yusri menuturkan berdasarkan informasi itu kepolisian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran materai palsu.

Pihaknya pun berhasil menangkap enam tersangka hasil dari penyelidikan itu.

“Ada tujuh pelaku, enam berinisial WID, SRL, SNK, BST, HND, dan ASR yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun,” katanya.

Bahkan, menurut Yusri dalam pemalsuan materai tersebut terdapat nominal Rp10 ribu, yang notabennya masih terbilang baru beredar di Indonesia pada 28 Januari 2021.

“Ini termasuk ungkapan cukup besar ungkap materai palsu yang Rp10 ribu sebanyak 500 lembar dan ini pertama kalinya pemalsuan itu di Indonesia,” jelasnya.

“Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp13 miliar dari materai nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp6 ribu itu,” sambungnya.

Yusri menambahkan keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait tindakannya yang merugikan negara.

“Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai,” katanya.

(hen/pojokbanten)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: