Mantan Mensos Beber Fakta Soal Pertemuan dengan Anak Buah Megawati Lainnya
Sidang itu merupakan perkara dengan terdakwa Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja; dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Mereka didakwa menyuap Juliari Peter Batubara yang ketika itu menjabat menteri sosial. Adapun nilai suapnya diduga mencapai Rp 3,2 miliar. Suap tersebut disinyalir untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: