Kasus Suap Ketok Palu, Cornelis Buston 5 Tahun 6 Bulan, Syahbandar 4 Tahun 6 Bulan, Chumaidi 5 Tahun
JAMBI - Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang juga Eks pimpinan dewan, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi kembali di gelar, Selasa (23/3) dengan mejelis hakim Erika Dari Ginting, Secara Virtual.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga bersalah dengan menerima suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama tahun terhadap Cornelis Buston 5 tahun 6 Bulan, Ar Syahbandar 4 tahun 6 bulan penjara dan Chumaidi Zaidi selama 5 tahun dan denda masing masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.\" Kata Erika Sari Ginting selaku ketua majelis hakim.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut umum, sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Chumaidi Zaidi dibebankan uang pengganti sebesar Rp 400 juta Subsider 4 bulan, Sedangkan Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta 1 bulan kurungan.
Ketiga juga di jatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk di pilih sebagai pejabat negara dan hak untuk memilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.
Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap di hukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terdahap Penasehat hukum maupun Penuntutan untuk, Apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.(scn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: