>

Haris-Sani Unggul 10.283 Suara , Minus 88 TPS PSU, CE-Ratu Harus Kerja Ekstra Keras

Haris-Sani Unggul 10.283 Suara , Minus 88 TPS PSU, CE-Ratu  Harus Kerja Ekstra Keras

Selain itu, kedua calon juga wajib mewaspadai swing voter, karena nuansa yang dihadapi berbeda dengan Pilkada serentak tentu potensi angka golput juga meningkat. Tinggal kedua calon lagi memaksimalkan itu. \"Terpenting juga mewaspadai adanya potensi money politik,\" bebernya.

Menurutnya, ini tantangan tersendiri bagi pasangan CE-Ratu, untuk pasangan ini  bisa menang, minimal harus mendapat suara 24 ribu posisi sangat aman, kalau pun tidak 17 ribu suara, kalau partisipasi masyarakat 80 persen.

\"Mesin politik CE-Ratu harus bekerja keras untuk itu semua, dengan merapatkan barisan para pengurus partai koalisi dan tim sukses yang ada, gunanya untuk menyusun menyusun strategi pemenangan,\" tukasnya.

Pengamat Politik lainnya, Ilham Kurniawan mengatakan, meski MK mengabulkan permohonan Cek Endra-Ratu, namun pasangan ini harus bekerja keras untuk meraih suara semaksimal mungkin.

”Banyak pekerjaan baru yang harus dilakukan, tentu saja terkait dengan perolehan suara,” ujar Ilham.

Ilham menjelaskan saat ini PSU yang digelar di 88 TPS, pasangan Haris-Sani sudah mempunyai modal suara dari selisih hasil perolehan suara sah pada Pilgub Jambi yang digelar 9 Desember lalu.

”Nah saat ini pekerjaan rumah pasangan CE Ratu harus bisa mendapatkan suara lebih dari selisih suara sah tersebut,” bebernya.

Ilham mengatakan bisa saja pada PSU ini pemilih bisa suara bisa bertambah dari pemilu sebelumnya. Selisih antara Paslon 01 dengan Paslon 03 setelah dikurangi dengan peroleh sewaktu pemungutan suara di 88 TPS tanggal 9 Desember berada diangka 10.283 suara.

 

\"Artinya untuk mencapai kemenangan CE-Ratu harus melebihi selisih tersebut yang tentunya adalah perjuangan yang berat karena pasangan Haris-Sani sudah ada keunggulan dari selisih sewaktu pemilihan 9 Desember 2020,\" katanya.

Akan tetapi, lanjut Ilham, ada beberapa suara ngambang yang sebelumnya menjatuhkan pilihan kepda pasangan nomor 2 yang notabene ketika dilakukan Pemungutan suara ulang di 88 TPS tersebut tentu akan beralih pilihannya.

\"Begitu juga kita belum tahu militansi pemilih apakah masih tetap pada pilihan sebelumnya atau ada peralihan kepada pasangan calon lainnya juga bisa saja terjadi tergantung strategi masing untuk menggaet pemilih di 88 TPS ini,\" ungkapnya.

Di samping itu bisa saja pada pemungutan suara ulang ini partisipasi masyarakat mengalami kenaikan, karena pemilih yang sebelumnya tidak hadir bisa saja hadir dan menggunakan hak suaranya.

\"Karena jumlah DPT di 88 TPS tentu lebih banyak dari surat suara yang digunakan sewaktu pencoblosan 9 Desember 2020 lalu,\" tukasnya.

Musri Nauli, Direktur Media Haris-Sani, mengatakan, putusan MK atas Pilgub Jambi bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani, namun perintah pelaksnaan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: