>

Skandal Seks Bu Kades Wotgalih dan Stafnya Terkuak Lagi, Ternyata Sering Bermesraan Lewat Chattingan

Skandal Seks Bu Kades Wotgalih dan Stafnya Terkuak Lagi, Ternyata Sering Bermesraan Lewat Chattingan

 PASURUAN— Skandal seks Bu Kades Wotgalih, Rini Kusmiyati (38) satu per satu mulai terkuak. Sebelum ketahuan bugil dengan stafnya, pasangan selingkuh ini sering bermesraan lewat chattingan. Sebelum digerebek warga saat berduaan dengan salah satu stafnya, Minggu (21/3) pagi, Bu Kades Wotgalih Rini Kusmiyati ternyata tidak hanya sekali ketahuan oleh suaminya.

Suami Bu Kades Wotgalih, Eko Martono mengakui sudah memergoki istrinya selingkuh dan ini adalah yang ketiga kalinya. Yang ketiga ini yang paling parah. Karena ia memergoki istrinya dan stafnya sedang bugil atau telanjang di dalam kamar.

Ia mengklaim, ada banyak saksi yang melihat saat itu. “Ada anak saya juga yang besar, ikut mendobrak pintu dan melihat ibunya telanjang di kamar,” katanya kepada wartawan di Polresta Pasuruan Kota, Rabu (24/3/2021),

“Ini yang paling parah, biasanya saya hanya mengetahui dari chatting saja. Sebelumnya, saya hanya memergoki chattingan saja,” kata Eko.

Eko resmi melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan Kasi Pelayanan dan Pemerintahan Desa Wotgalih bernama Salam. Eko mendatangi Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya, Rabu.

Perwakilan tim kuasa hukum Eko Martono, Aditya Anugrah Purwanto mengatakan, ini adalah laporan dugaan perzinaan. Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali dua kali.

“Sudah berulang kali. Tetapi terlapor tidak menyadari bahwa yang diperbuat itu salah. Dan terus berulang, hingga akhirnya kesabaran klien saya habis,” katanya.

“Informasi yang saya terima, ini yang ketiga kalinya terpergok,” kata Aditya saat memberikan keterangan ke media.

Aditya menjelaskan, kliennya ingin mendapatkan keadilan. Dari laporan ini, ia ingin istrinya ini sadar bahwa perbuatannya yang salah. Kliennya juga berharap istrinya dan pria idamannya mendapatkan hukuman setimpal.

(ral/int/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: