>

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Intelijen Batanghari Datangi Pondok Pesantren Darul Aufa

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Intelijen Batanghari Datangi Pondok Pesantren Darul Aufa

BATANGHARI - Jaksa Masuk Sekolah atau JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang pembentukan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan RI agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum.

Kegiatan kali ini, Kejaksaan Negeri Batanghari mendatangi Pondok Pesantren Darul Aufa yang berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, kegiatan JMS tersebut langsung dihadiri oleh Kasi Intelijen Huda Hazamal,SH. Senin (29/03).

Kedatangan rombongan Kejaksaan Negeri Batanghari disambut langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Darul Aufa Ustadz Syaifuddin,S.Ag.,M.Ag beserta para guru, santri dan santriwati.

Ustadz Syaifuddin,S.Ag.,M.Ag dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batanghari atas kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tentang pengenalan hukum dan sosialisasi bahaya Narkotika.

\"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Batanghari yang telah hadir ke pondok pesantren kami untuk melakukan penerangan hukum dan bahaya narkoba, semoga kegiatan ini terus berlanjut, dan kepada anak peserta didik kegiatan ini sangat bermanfaat sekali karena bahaya Narkoba ini sangat mengancam masa depan anak-anak semua,\"ungkap Ustadz Syaifuddin.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Huda Hazamal,SH.,MH menyampaikan bahwa dirinya merasa nostalgia ketika memasuki pondok pesantren Darul Aufa, pasalnya dirinya juga pernah menjadi santri dan menimbah ilmu di pendidikan modern Islam Assalam Sukoharjo-Kartasuro Solo selama tiga tahun.

\"Hari ini saya merasakan nostalgia, karena saya juga pernah menjadi santri, kegiatan hari ini yang kita lakukan yakni pengenalan hukum dan bahaya narkoba bagi masa depan penerus bangsa, adik - adik semua jangan sampai dan jangan pernah bersentuhan dengan barang haram ini,\"tutur Huda.

Huda juga memaparkan, dirinya berharap peserta didik di Pondok Pesantren Darul Aufa bisa menjadi agen of change atau agen perubahan apabila nantinya telah keluar atau selesai mengenyam pendidikan di pondok pesantren.

Pada kesempatan itu kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari juga membawa barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) yang berupa barang bukti yakni Pil Ekstasi dan Sabu.

Tidak hanya itu Huda juga turut memperkenalkan lembaga kejaksaan beserta fungsinya, yang merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tuntutan lainnya berdasarkan ketentuan undang-undang lainnya.(

\"Saya berharap nantinya setelah adik adik semua selesai mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren ini bisa menjadi agen of change atau agen perubahan,\"harap Huda.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: