Haris-Sani Mengalami Ketidakadilan di Mahkamah Konstitusi

Haris-Sani Mengalami Ketidakadilan di Mahkamah Konstitusi

Oleh Abdul Bari Azed

 MAHKAMAH Konstitusi dialam sengketa pilgubJambi telah memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang ) di 88 TPS  di lima kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Putusan MK yang dibacakan pada hari Senin 22 Maret 2021 yang baru lalu yang sempat beberapa kali penundaan waktunya itu  mengabulkan sebagian dari permohonan Pemohon CE-Ratu dalam perkara Nomor 130/PHP GUB-XIX/2021.

 

Adapun PSU tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Kabupaten Muaro Jambi  a.Kecamatan Sungai Gelam (1) Kel/desa SunaiGelam di TPS 04 dan TPS 05 (2) Kel/Desa Ladang Panjang diTPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14,TPS1 6 danTPS 19..
  2. Kecamatan Sungai Bahar (1) Kel/Desa Tannjung Harapan di TPS 04, (2) Kel/DesaMekar Sari Makmur  di TPS 055 danTPS 06,Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05. (3) Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03,TPS 04, TPS 07 dan TPS 0.
  3. Kecamatan Jambi Luar Kota (!) Kel/Desa Pijoan di TPS 02,TPS 03, TPS 04, TPS 08,TPS 10 danTPS12, Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 danTPS 05, Kel/Desa Rengas Bandung di TPS01, TPS 02, dan TPS 06. (4) Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01 (5) Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01 (6) Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, (7) Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02, dan TPS,03, (8) Ke/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05 dan TPS 06. (9) Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, (10) Kel/Desa Senaung di TPS 04 (11) Kel/Desa Kademangan di TPS04, (12) Kel Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19 (13) Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 003, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, (14) Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05.

 

  1. Kabuaten Kerinci
  2. a) Kecamatan Danau Kerinci  di Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01,
  3. b) Kecamatan Sitinjau Laut

di Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02

  1. c) Kecamatan Bukit Kerman (1) Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01, (2) Kel/Desa Lolo Hilir  di TPS 01, (3) Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01, d) Kecmatan Gunung Raya di Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02.

 

  1. Kabupaten Batanghari
  2. a) Kecamatan Bajubang (1) Kel/Desa Bungku di TPS 04 (2) Kel/Desa Bajubang di TPS10 (3) Kel/Desa Penerokan di TPS 17
  3. b) Kecamatan Mersam (1) Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03, (2) Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08.
  4. c) Kecamatan Maro Sebo Ulu pada Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 d)Kecmatan Muaro Bulian pada Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01.

 

4) Kota Sungai Penuh  di Kecamatan Koto Baru pada Kel/Desa Duyng Sakti di TPS 01.

 

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  2. a) Kecamatan Sadu  pada Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01danTPS 05,
  3. b) Kecamatan Mandahara pada Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08,
  4. c) Kecamatan Dendang  (1) Kel/Desa Dendang di TPS 03, (2) Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. (3) Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06 (4) Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01dan TPS 08 (5) Kel/Desa Catur ahayu di TPS 01dan TPS 06.

 

Putusan PSU menngkat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: