Saiful Huda: Ini Membuktikan Bahwa Pak Moeldoko Telah Difitnah
JAKARTA – Partai Demokrat (PD) di bawah kepemimpinan Moeldoko menghormati keputusan pemerintah yang tidak mengesahkan kepengurusan DPP PD hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP PD kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menyebut keputusan itu membuktikan pemerintah tidak campur tangan dalam konflik partai berlambang segitiga merah putih tersebut.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat,” kata Huda dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Selasa (31/3).
Selain itu, kata Huda, keputusan pemerintah itu membuktikan bahwa PD yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memfitnah Moeldoko.
Sebab, kata dia, PD kubu AHY dan SBY selalu menarasikan pemerintah di belakang Moeldoko, sehingga eks Kepala Staf TNI AD itu berani terlibat di konflik partai pemenang Pemilu 2009.
“Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah,” tutur dia.
Alumni Universitas Islam Bandung itu melanjutkan, sebenarnya keterlibatan Moeldoko di PD menyusul keluhan para kader senior partai berwarna kebesaran biru itu.
Mereka meminta eks Panglima TNI tersebut bisa membenahi PD yang sudah mengalami perubahan dari cita-cita awal pendirian.
“Untuk membenahi Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat (PD) versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tanggal 5 Maret, ditolak,” kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin OKe, Selasa (31/3).
Menurut pria Sumatra Utara itu, pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan, agar kepengurusan PD versi KLB bisa disahkan.
Misalnya, pemohon tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD. Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB PD di Deli Serdang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: