>

Parah! Kasir KSP TPM Colomadu Karanganyar Gelapkan Uang Rp9,3 Miliar, Modusnya Begini

Parah! Kasir KSP TPM Colomadu Karanganyar Gelapkan Uang Rp9,3 Miliar, Modusnya Begini

JATENG- Tindak perkara dugaan penggelapan dilakukan salah satu karyawan KSP TPM di Colomadu Karanganyar, berinisial PL, kasusnya kini ditangani Reskrim Polres Karanganyar. Perkara penggelapan dalam jabatan di salah satu koperasi di Colomadu ini terduga pelaku adalah PL (28) warga Colomadu. Diketahui PL sebelumnya merupakan karyawan di bagian kasir.

AKBP Muhammad Syafi Maulla yang diwakili Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, pelaku memakai modus melakukan markup keuangan di KSP TPM.

 

Akibatnya sejak Februari 2018 lalu hingga Agustus 2020 perusahaan mengalami kerugian hingga Rp9.317.765.328.

Modusnya adalah yang bersangkutan memotong dari gaji karyawan yang sebelumnya sudah di-markup untuk kepentingan di luar kepentingan koperasi dan penggelembungan dana operasional perusahaan.

“Dari hasil audit tahunan, diketahui ada selisih dalam laporan keuangan tersebut. Setelah didalami ternyata hampir tiga tahun lamanya ditemukan kerugian hingga lebih dari Rp9,3 miliar,” papar Tegar kepada awak media, Kamis (1/4).

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan dengan penyalahgunaan jabatan tersebut ke Polres Karanganyar pada 21 Januari 2021 lalu.

“Setelah mengantongi keterangam saksi dan hasil audit dari Koperasi tersebut, PL kita amankan di rumahnya pada 29 Maret 2021,” lanjut Tegar.

Ditambahkan Tegar, pengakuan dari PL uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian juga dibelikan aset. Jika memang terbukti menggunakan uang perusahaan aset tersebut akan disita.

” Akibatnya PL akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan PL yang mulai bekerja di koperasi tersebut sejak 2013 lalu sebut uang senilai Rp9,3 miliar itu sebenarnya digunakan untuk \"penyuntikan\" dana ke cabang-cabang perusahaan (koperasi) yang ada.

“Sedangkan tadi pemotongan gaji, itu bukan gaji yang dipotong tapi dari SHU (sisa hasil usaha). Itupun kesepakatan dengan pengurus,” pungkasnya.

(dhe/pojoksatu/rmol)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: