Suami Nonton Istri dan Pria Lain Berpagut di Kamar Hotel, Alat Kontrasepsi Bekas Pakai jadi Bukti
KEDIRI - Polres Kediri, Jatim membongkar kasus prostitusi online dengan pelaku seorang suami yang tega menjual isterinya pada pria lain. Dia adalah HN berusia 42 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal, ketika Unit Reskrim Polres Kediri mendapat informasi pelaku telah mengunggah dan menawarkan istri sahnya ke media sosial melalui Facebook. Dalam unggahan tersebut tertulis \" Swinger Pasutri Tulunganggung Kediri \" untuk melakukan hubungan intim dengan mengganti uang jasa.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menyelidiki lokasi di salah satu hotel di Jalan Raya Putih, Desa Putih, Kabupaten Kediri. Setelah informasi tadi dipastikan benar, petugas langsung menggerebek kamar hotel 209. Ketika digerebek, petugas menemukan dua laki laki, satu di antaranya adalah tersangka HN, serta si pemakai layanan jasa berinisial RE dan istrinya berinisial R (41). Ketika polisi masuk ke kamar hotel, seorang pemesan tersebut sudah melakukan hubungan. Sementara tersangka HN melihat atau menyaksikan istrinya berhubungan dengan laki-laki lain di dalam kamar mandi yang masih satu ruangan.
Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini telah menerima uang tarif pembayaran sebesar Rp1 juta dari pemesan. Belakangan diketahui HN menjual istrinya yang dinikahinya Sepetember 2004 itu sebanyak lima kali .
Tersangka menjual istrinya mulai 2020-2021. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, alat kontrasepsi bekas yang sudah dipakai, serta sprei kamar hotel.
\"Kami kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 yaitu sebagai muncikari, memudahkan perbuatan cabul,\" kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. Rencananya, Polres Kediri memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa. (ngopibareng/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: