>

Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...

Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan tersangka dalam kasus itu ialah pria berinisial PPM alias Robby (42), perekrut tiga wanita asing sebagai pekerja s*ks komersial. (PSK). \"Dikenalnya kenal saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19, dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (untuk merekrut WNA),\" kata Kombes Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (9/4).

Menurut Jansen, Robby sebagai mucikari menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka. Namun, polisi masih mendalami pekerjaan ketiga wanita Uzbekistan itu.

\"Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali,\" ucap Jansen. Dia menyebut perbuatan Robby sudah berlangsung sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

\"Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali,\" ucap Jansen. Dia menyebut perbuatan Robby sudah berlangsung sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri. Dari penemuan tersebut dilakukan penelusuran hingga petugas menangkap Robby di kosannya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA. Atas perbuatannya, PPM alias Robby dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: