PPK dan KPPS Lama Tidak Boleh Lagi
Selasa 13-04-2021,00:00 WIB
MUARABULIAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari dalam rangka menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar 27 Mei nanti. Senin (12/04).
Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Batanghari Iskandar,SE saat dikonfirmasi mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses rekrutmen PPK dan KPPS untuk menghadapi Pemilihan Suara Ulang tersebut.
\"Kita akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan PPK dan KPPS, yang jelas di dalam putusan MK tersebut diminta mengganti, artinya yang lama tidak boleh lagi,\"ujar Iskandar.
Iskandar juga berharap kedepannya PPK dan KPPS yang di rekrut oleu KPU Batanghari memang berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas, netralitas, dan tidak terlibat dalam partai politik (parpol). Kriteria tersebut baginya sangat penting terhadap kinerja para PPK saat bertugas melaksanakan pemungutan suara.
\"Tidak hanya PPK atau KPPS yang lama yang kita awasi, namun juga sebagai upaya pencegahan kita juga akan mengawasi PPK yang terlibat dalam politik praktis, dan terlibat tim sukses, atau terdaftar dalam Sipol,\"tuturnya.
Berbeda dengan KPU, untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Batanghari menerima surat dari Bawaslu RI memerintahkan untuk pengaktifan kembali Panwascam ad hoc dalam rangka tahapan PSU yang sudah dimulai.
\"Ada empat Panwascam yang diaktifkan kembali, yakni Panwascam Muara Bulian, Bajubang, Maro Sebo Ulu, dan Mersam, empat kecamatan tersebut yang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang,\"Kata Andi Kurnia Kordiv SDM Bawaslu Batanghari.
Andi juga menyebutkan bahwa masa kerja Panwascam yang di aktifkan tersebut hanya dua bulan terhitung dari Bulan April sampai Mei. Sedangkan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan di aktifkan tiga Minggu sebelum pelaksanaan PSU.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: