Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Lakalantas Bus di Tebing Tinggi
JAMBI - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) bus terjadi di Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabbar, para korban lakalantas tersebut terjamin Jasa Raharja. Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane mengatakan, peristiwa yang terjadi Minggu (4/4) lalu, bahwa para korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, bagi seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
\"Dimana biaya rawatan setiap korban kecelakaan bus tersebut dijamin maksimal Rp. 20 juta, melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guaranteed Letter kepada Rumah Sakit korban dirawat,\" kata M. Zulham Pane Jumat (16/4).
Selain itu, pihaknya akan memproses secepat mungkin dalam pemberian jaminan di rumah sakit bagi korban lakalantas tersebut, dengan harapan jaminan tersebut dapat membantu meringankan biaya rawatan para korban lakalantas.
\"Kami siap menjamin biaya pengobatan selama korban dirawat di Rumah Sakit, dan kami juga selalu berusaha maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,\" terangnya.
Kronologis kejadian bermula saat bus menabrak truk bermuatan kayu. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, 6 penumpang dari 39 penumpang mengalami luka ringan.
\"Jasa Raharja pun telah memberikan jaminan kepada 6 korban luka ringan berupa 3 korban luka ringan telah dirawat di RS Theresia dan 3 lagi korban luka ringan telah dirawat di RS Siloam,\" tandasnya. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: