PALEMBANG— Jason Tjakrawinata alias JT (38) meminta maaf karena sudah menganiaya perawat RS Siloam Palembang. Dia mengaku emosi mendengar anaknya menangis. Jason Tjakrawinata membuat pengakuan soal aksinya menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28).
Jason membuat pengakuan saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang. Jason mengakui perbuatannya dan akhirnya meminta maaf.
“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Jason mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.
“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” tutur pengusaha sparepart dan suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI) ini.
Dengan kalimat terbata-bata dan menundukkan kepala plontosnya, Jason menyesali perbuatannya. Jason meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.
“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” jelasnya.
Polisi menyebut motif Jason Tjakrawinata alias JT (38) menganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya karena tangan anaknya berdarah saat infus dicabut.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason Tjakrawinata alias JT (38) sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengerusakan. Jason Tjakrawinata dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel salah satu perawat RS Siloam.
“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
(ral/int/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: