Ngaco! Kata Siapa Joseph Paul Zhang Tak Bisa Dijerat Hukum Indonesia, Ini Kata Ahli Hukum
Pada Senin (19/4) kemarin, tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet.
Kemenkominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera mengajukan blokir jika masih ditemukan konten ujaran kebencian.
Menurut Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial kendati Paul diduga berada di luar negeri.
Artinya, UU ITE tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Hingga kini polisi masih memburu Joseph Paul Zhang yang kabarnya masih berada di Eropa. Polisi telah menggandeng Interpol untuk menangkap Joseph Paul Zhang. (*)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: