>

JAKARTA— Langkah hukum Eric Priyo Prasetyo untuk mengembalikan duitnya yang ludes setelah ganti nomor HP kandas.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dokter itu tidak diterima karena kekurangan pihak. Yaitu, penerima uang tabungannya yang identitasnya misterius.

Pengacara Eric, Yusron Marzuki, membenarkan gugatan kliennya tidak diterima majelis hakim. Menurut dia, majelis menyatakan bahwa gugatannya kurang pihak. Eric sulit memenuhi permintaan majelis hakim agar menggugat pemilik rekening penerima uang tabungannya.

Dia tidak pernah mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang tersebut yang diduga sindikat pencuri uang tabungan. ”Pertimbangannya, penerima transfer harus dijadikan tergugat. Kami berencana banding,” ujar Yusron.

Tabungan Eric senilai Rp399,5 juta yang tersimpan di rekening bank swasta nasional sebelumnya ludes. Dia lantas menggugat pihak bank dan operator seluler di Pengadilan Negeri Surabaya agar uangnya bisa kembali.

Namun, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa dia tidak cukup hanya menggugat dua pihak. Eric juga harus menggugat pemilik rekening penerima uangnya.

 

Sebelum tabungannya ludes, puluhan nomor telepon berbeda yang tak dikenal menghubungi handphone Eric setiap hari pada Mei 2016. Penelepon misterius itu meminta kode aktivasi yang dikirim melalui SMS. Merasa tak nyaman, Eric mengganti nomor HP. Tujuh menit kemudian, tabungannya ludes.

Penelepon gelap itu mengaku customer service bank. Dia mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, dan saham. Biayanya akan didebit otomatis dari rekening. Eric mengonfirmasi ke bank tentang informasi tersebut.

Pihak bank menyatakan tidak ada layanan seperti yang disebutkan dan diminta untuk mengabaikannya. Dia pun mengabaikan informasi dari penelepon misterius itu.

Beberapa hari kemudian, Eric kaget melihat saldonya tersisa sedikit. Padahal, sebelumnya Rp400 juta. Setelah dicek di mutasi rekening, uangnya sudah mengalir ke lima rekening berbeda sebanyak delapan kali dengan total Rp 399,5 juta. (jpg)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: