Astaga, Sule Ditangkap Polisi, Diancam Penjara 5 Tahun
JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sule (45) tidak bisa berkutik. Polisi langsung meringkusnya karena tertangkap tangan sedang melayani MS (42), pemasang judi toto gelap (togel), Sabtu (24/4).
Sule diamankan personil Polresta Tangerang di kediamannya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diketahui sebagai pengedar togel.
Sule ditangkap karena ternyata pihak Polres mendapatkan laporan warga. Praktik judi togel yang dilakukan Sule selama ini telah meresahkan warga sekitar.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim dan Patroli Kring Serse Polresta Tangerang bergerak memantau lokasi.
“Usai observasi dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan,” kata Wahyu.
Barang bukti yang disita berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, dua lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi judi turut diamankan dari lokasi.
Saat diinterogasi, Sule mengaku telah sebulan menjadi pengecer judi togel. Uang pemasangan tidak seluruhnya diserahkan kepada bandar. Dia mendapatkan 20 persen dari setiap nominal pemasangan nomor togel.
“Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Wahyu.
Sule dan MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Keduanya terancam penjara selama lima tahun lantaran disangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana. (rbnn/nda/radarbanten)
Sumber: https://manadopost.jawapos.com/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: