>

Nekat Mudik ke Kota Jambi Tanpa Bawa Dokumen, Siap-siap Dikarantina 5x24 Jam

Nekat Mudik ke Kota Jambi Tanpa Bawa Dokumen, Siap-siap Dikarantina 5x24 Jam

JAMBI- Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran nomor NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Dalam surat edaran tersebut, jika ada warga yang melakukan mudik tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka akan dikarantina selama 5 hari.

\"Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut,\" kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Nirwan melalui rilisnya Minggu (25/4).

Dalam edaran itu juga disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya beserta anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau Mudik selama periode menjelang masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 serta periode Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Apabila melakukan pelanggaran terkait larangan mudik sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana di maksud, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain Bekerja/Perjalanan Dinas; Kunjungan keluarga sakit; Kunjungan duka keluarga meninggal; Ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; dan Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Lurah setempat. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: