>

Terancam Ditutup Permanen, Saoenk Kito Sipin Dua Kali Disegel

Terancam Ditutup Permanen, Saoenk Kito Sipin Dua Kali Disegel

JAMBI-Tempat makan Saoenk Kito yang berada di Jalan Soemantri Brojonegoro disegel Satpol PP Kota Jambi, Sabtu malam (24/4) karena tidak disiplin dan melangggar protokol kesehatan.

Penyegelan tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi. Sebelumnya tempat makan Saoenk Kito tersebut pernah melanggar hal yang sama, dan juga sudah dikenakan denda.

Ke depan jika masih kedapatan melanggar, maka sikap tegas dengan sanksi lebih berat akan diambil oleh Satpol PP Kota Jambi dengan menutup permanen tempat makan Saeoenk Kito tersebut.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi harian ini mengatakan, ada 5 tempat usaha yang disegel pihaknya pada kegitan pengawasan disiplin protokol kesehatan pada Sabtu lalu. Dari jumlah tersebut saat ini baru tempat makan Saoenk Kito yang menyelesaikan administrasi dengan membayar denda.

“Hari ini (kemarin, red) yang sudah membayar denda adalah tempat makan Saoenk Kito Rp 10 juta. Sudah dalam proses dengan penyidik,” kata Mustari, Senin (26/4).

Mustari menyebutkan, karena sudah mentaati denda administrasi, sehingga Saoenk Kito diproses untuk dibuka kembali segelnya.

“Disegel hingga mereka bayar denda. Bayar denda dulu, kewejibannya dibayar baru dibuka dengan ketetentuan,” imbuhnya.

Beberapa hal yang menjadi syarat dan ketentuan setelah segelnya dibuka kata Mustari, yakni pihak Saoenk Kito wajib memasang pemberitahuan di meja terkait aturan kapasitas berapa orang yang boleh duduk, harus ada jaga jarak, tidak menurunkan masker. Harus ada tempelan himbauan prokes disekitar lokasi makan.

“Ini akan terus dipantau. Jika terjadi lagi (melanggar), maka akan kita tutup lagi. Ditutup permanen. Ini sudah kali kedua, yang pertama didenda Rp 5 juta, saat ini denda Rp 10 juta,” tegasnya.

Kemudian terkait tempat usaha lain yang juga disegel kata Mustari, pada dasarnya jika para pelaku usaha tersebut sudah menyelesaikan administrasi dengan membayar denda, maka segelnya akan diproses untuk dibuka.

“Seperti RM Basuo, hari itu izinnya keluar, hari itu segelnya kita dibuka.Tidak payah sebenarnya, kalau mentaati aturan, ikuti jam malam, jaga prokes,” katanya.

Sementara Wali Kota Jambi Syarif Fasha menanggapi adanya beberapa tempat usaha yang disegel dan di denda oleh Tim yang tergabung dalam Giat PPKM pengawasan dan Penindakan Prokes Covid-19, Sabtu (24/4) lalu. Termasuk di dalamnya salah satu hotel yang menjadi tempat dugem pelajar merayakan ulang tahun. Menurut Fasha, tidak ada tawar-menawar sedikitpun terkait dengan protokol kesehatan.

\"Kalau dikatakan managemen hotel tidak tahu kan lucu juga. Hendaknya sebelum menandatangani kontrak itu diberikan hal-hal yang boleh maupun yang boleh dilakukan. Semua kegiatan saat ini sudah ada event organizer (EO),\"  kata Fasha di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Senin (26/4).

Fasha mengingatkan Kembali kepada event organizer dan juga pemilik-pemilik usaha hotel dan restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: