Tak Miliki Surat Rapid, 4 Bus Dipaksa Putar Balik Di Perbatasan Jambi- Sumsel
Rabu 28-04-2021,00:00 WIB
SENGETI- Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muarojambi kembali melakukan razia di Perbatasan Provinsi, kali ini Razia dilaksanakan di Batas Provinsi Jambi dan Sumsel tepatnya di Kecamatan Mestong.
Dalam Razia ini difokuskan dengan Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan yang ada Kelurahan Tempino tersebut, dimana 4 Bus harus memutar balik karena tak melengkapi persyaratan perjalanan.
Dalam operasi yang digelar Rabu (28/4) pagi ini sedikitnya ada empat (4) kendaraan jenis bus dipaksa putar arah oleh tim satgas penanganan covid-19, kendaraan yang dipaksa putar arah tersebut adalah, bus dengan nomor polisi BN 7623 JU tujuan semarang berjumlah 47 orang, bus dengan nomor polisi Z 7638 MG tujuan lampung berjumlah 20 orang penumpang, bus dengan nomor polisi B 7843 TW tujuan sumatera selatan berjumlah 15 orang penumpang, dan mobil penumpang dari bogor tujuan bungo juga dipaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas covid19 berupa surat keterangan swab antigen.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan bahwa kegiatan Razia penyekatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyato, SIK MH dan beberapa instansi pemerintah terkait.
“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transportasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,”ujarnya.
Lebih lanjut hal ini juga dalam upaya menindaklanjuti Edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Jambi Palembang telah melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Kegiatan Penyekatan ini, untuk antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021, yang dipusatkan di jalan lintas utama jambi Palembang tepatnya di Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi. Setiap kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang hendak berpergian Mudik Melintasi Provinsi Jambi, dilakukan penyetopan. Menghimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
”Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen, kita minta melakukan Rapid dirumah sakit terdekat,”pungkasnya.(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: