Raditya Dika : Bekerjalah dengan Cerdas, sampai Tetanggamu Mengira Kamu Melihara Babi Ngepet
KOMIKA dan penulis Raditya Dika mengomentari kehebohan kabar penemuan dugaan babi ngepet di Depok, yang kemudian dipastikan hoaks. Dimana babi tersebut memang hewan bukan jelmaan seperti yang dituding warga sekitar. Babi itu memang masih anakan sehingga tubuhnya memang kecil, bukan meyusut seperti cerita yang viral.
Munculnya tudingan babi ngepet itu lantaran ada warga yang mengaku sering kehilangan uang. Dan mereka curiga dengan tetangga yang tidak terlihat kerja tapi memiliki banyak uang.
Raditya menuliskan di era serba digital, kerja bukan lagi persoalan setiap hari masuk kantor, di rumah pun dengan menggunakan gadget bisa menghasilkan uang. “Jaman sudah berubah. Orang dari rumah aja bisa kok punya uang. ‘Gig economy’ adalah pola kerja baru dimana orang enggak perlu ngantor tapi cukup menukar keahlian mereka dengan uang,” tulis Dika di akun Instagram-nya, Kamis (29/4/2021).
Dia mencontohkan beberapa pekerjaan online, diantaranya ilustrator freelance, dimana kliennya dari luar negeri.
“Ada yang jadi konsultan, modal zoom meeting seharian. Ada yang jadi makelar, tinggal hubungin pembeli dan penjual. Ada yang jadi YouTuber. Ada juga yang trading saham. Teknologi membuat itu semua terjadi,” jelasnya.
Dika pun mengajak semuanya bekerja cerdas di jaman teknologi ini. “Bekerjalah dengan cerdas, sampai tetanggamu mengira kamu melihara babi ngepet,” tukasnya.
Seperti diketahui, polisi telah memastikan ada rekayasa dalam kasus penemuan dugana babi ngepet tersebut. Bahkan, polisi menetapkan satu tersangka karena telah memberikan cerita bohong soal babi ngepet itu. Dia adalah Adam Ibrahim, yang di lingkungannya dikenal sebagai ustaz.
Dialah ternyata yang sengaja membeli seekor anak babi hutan warna hitam dengan harga Rp900 ribu via online. Lalu Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Ewdin Siregar menjelaskan, Adam bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Atas perbuatannya itu, Adam dijerat jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 Udang-undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Polisi masih mendalami motif utama Adam yang diduga sebagai otak pelaku, menyebar berita bohong soal babi ngepet tersebut. (nin/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: