KKB Teroris Makin Tersudut, Narasi Natalius Hancur, Ini yang Ngomong Guru Besar Hukum Internasional loh
JAKARTA – Langkah Pemerintah Indonesia menerapkan UU Terorisme atas kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai sudah tepat. Karena itu, dunia dan masyarakat internisional diyakini bakal memahami langkah pemerintah tersebut.
Itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).
“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” ungkap dia.
Pendapat Hikmahanto Juwana ini didasarkan atas aksi-aksi yang selama ini dilakukan KKB di Papua. “Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ulasnya.
Ia menilai, setidaknya ada tiga kategori penggunaan kekerasan di Papua.
Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak ini menggunakan kekerasan tapi tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.
Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI.
Dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa kelompok ini merupakan separatisme bersenjata. “Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” terangnya.
Sementara penyerangan dengan menggunakan senjata, lanjut Hikmahanto, adalah instalasi militer atau pemerintahan. “Sama sekali bukan penduduk sipil,” tegas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.
Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Lapor Presiden AS
Sementara, terkait pelabelan KKB teroris, Natalius Pigai kembali melaporkan hal itu kepada Presiden Amerika Serikat dan Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Dalam cuitannya pada Kamis (29/4) itu, Pigai juga mengunggah penggalan video konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD. “Subject teroris dari sikap ini: organisasi dan orang-orang di Papua,” tulis Pigai.
Eks komisioner Komnas HAM ini juga kembali mengaitkan bahwa pelabelan KKB teroris itu dengan umat Kristiani. “Orang-orang dimaksud bisa distigma secara subjektif termasuk Gereja dan Umat Kristiani,” sambungnya.
Menurutnya, ini adalah cara-cara yang dilakukan Taliban karena tidak mau hanya Islam saja yang mendapat stigma teroris. “Ini cara kerja Taliban yang tidak mau hanya Islam yang teroris (Islamic Terorism),”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: