Varian Baru Covid-19 Menyebar di Klaster Tarawih, Bukber hingga Mudik
Ketentuan lainnya adalah kegiatan pengajian atau ceramah Ramadan dan kuliah subuh paling lama dilaksanakan selama 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kapasitas, yaitu 50 persen dari kapasitas normalnya.(jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: