Polisi Ungkap Pelaku Pengirim Sate Beracun, Ditunjukan Untuk Pria Berprofesi PNS, Pemberi Harapan Palsu Untuk
Acuan pembunuhan berencana adalah tanggal pembelian Kalium Sianida. Diketahui bahwa racun ini telah dibeli dari 28 Maret 2021. Lalu digunakan sebagai taburan bumbu sate lontong.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bantul,” tegasnya.(dhe/pojoksatu/jpr)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: