Diam-diam Firli Cs Nonjobkan 75 Pegawai KPK, Nanang: Apa Dasarnya?
JAKARTA-Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nanang mempertanyakan dasar penonjoban koleganya itu oleh pimpinannya sendiri.
“Apa dasar mereka dinonjobkan?, kan belum ada keputusan lebih lanjut, kok sepertinya bernafsu sekali memberhentikan pegawainya,” ucap Nanang kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).
Karena tak ada dasar hukum yang jelas, mantan spesialis jaringan pada Direktorat PJKAKI KPK ini pun mempertanyakan, apakah surat yang beredar dan ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini merupakan keputusan bersama yang dilakukan pimpinan KPK “Apakah surat yg beredar itu sudah keputusan kolektif kolegial?” imbuh Nanang.
Terkait surat yang beredar itu, Nanang mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah benar atau hoax. Ini karena dalam surat tersebut, tak ada tanggalnya dan mereka yang diduga masuk dalam daftar yang nggal lulus TKW itu belum menerima SK-nya.
“Setahu saya selama di KPK tak ada istilah nonjob. Sebab, setiap orang dinilai performanya melalui penilaian kinerja. Nah kalau nonjob makan gaji buta dong. Coba cek status ASN pegawai KPK saja belum jelas, kok bisa nonjob, dasarnya apa?. Bahkan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etik saja ga dinonjobkan, kan?” ucapnya heran.
Sebelumnya diberitakan, klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka. Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Berdasarkan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Sabtu (8/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat tersebut.
Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Kabarnya, mereka akan dinonjobkan mulai Senin (10/5)-Selasa (11/5) pekan depan.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan KPK, Sekjen KPK Cahya Harefa hingga Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. (*)
Sumber: www.jawapos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: