>

Mata Elang yang Keroyok Anggota TNI di Tol Koja Barat Lagi Dicari tuh, Jangan Pengecut dong

Mata Elang yang Keroyok Anggota TNI di Tol Koja Barat Lagi Dicari tuh, Jangan Pengecut dong

JAKARTA – Polisi memastikan tidak tinggal diam mengusut kasus mata elang yang mengeroyok anggota TNI di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Puluhan para penagih utang itu hendak mengambil paksa mobil yang saat itu dikemudikan Serda Nurhadi.

Saat itu, Babinsa Semper Timur itu mengantarkan orang sakit agar secepatnya mendapat perawatan di rumah sakit.

 

Mobil yang ada di dalam video itu pun kini sudah diamankan aparat kepolisian. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Sudah (pengejaran). Anggota kami sedang bekerja di lapangan. Nanti kalau sudah beres semua kita rilis ya,” kata Guruh, Minggu (9/5/2021).

Kendati demikian, Guruh masih belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.

Termasuk status mobil yang jadi sumber masalah tersebut. Aparat kepolisian masih membutuhkan keterangan terhadap pihak-pihak yang mengetahui atau melihat peristiwa paksa pengambilan mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi. “Masih dalam pemeriksaan ini. Saksi-saksi, korban lagi pemeriksaan,” pungkas Guruh.

Kodam Jaya Marah Besar

Kemarahan Kodam Jaya terhadap para mata elang sudah tak tertahan lagi. Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, anggota TNI yang dikeroyok para penagih hutang itu adalah nggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

Serda Nurhadi menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang menolong dengan mengantar orang sakit untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit. “Satuan TNI AD, khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir perlakuan penagih hutang yang arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kodam Jaya.

Herwin juga menegaskan, mengambil kendaraan bermotor secar paksa sudah termasuk perampasan.

Tindakan itu juga bisa dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP. “Permasalahan ini sudah ditangani POlres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” bebernya.

Kronologis Kejadian

Herwin menjelaskan, peristiwa yang videonya viral itu terjadi pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Serda Nurhadi yang tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada mobil tengah dikerubuti puluhan orang hingga macet.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan orang yang sedang sakit. Melihat hal itu, Serda Nurhadi terpanggil dan berinisiatif membantu dengan mengambil alih kemudi mobil. “Untuk diantarkan ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat,” terang Herwin.

Akan tetapi, para penagih hutang tersebut ternyata membuntuti. “Karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang penagih hutang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: