>

Gugatan Kubu KLB Deliserdang Kembali Kalah, Kubu Demokrat AHY Sudah Menang 4-0

Gugatan Kubu KLB Deliserdang Kembali Kalah, Kubu Demokrat AHY Sudah Menang 4-0

JAKARTA— Sudah 3 kali penolakan gugatan pendukung Demokrat KSP Moeldoko di PN Jakpus. Jika ditambah penolakan pengesahan, skor saat Demokrat kubu AHY menang 4-0.

Kembali ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat kubu AHY terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara, semakin menunjukkan kekalahan Demokrat kubu KLB Deliserdang atau KSP Moeldoko.

Demikian disampaikan Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5).

 

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.

Menurut Muhajir, putusan PN Jakpus itu menunjukkan betapa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh kubu KLB Deliserdang kepada publik selama 4 bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 32 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik pun, mengenai perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tegas Muhajir.

“Amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut,” jelasnya.

 

“Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

“Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, Muhajir juga menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Yakni Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya.

Kemudian Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: