>

Kasus Galian C di Kerinci Terus Berlanjut

Kasus Galian C di Kerinci Terus Berlanjut

KERINCI - Enam lokasi galian c illegal di Kabupaten Kerinci, yang telah di police line pada Kamis (20/05/2021) lalu terus berlanjut. Bahkan saat ini, sejumlah saksi terus dilakukan pemeriksaan.

Bahkan belum lama ini, Bareskrim Polri turun langsung ke Enam lokasi tambang Galian C ilegal yang merusak lingkungan alam di Bumi Sakti Alam Kerinci.
 
Ada 6 Lokasi tambang yang diproses oleh Mabes Polri. Dimana Satu dilimpahkan ke Polda Jambi dan 5 Lokasi Tambang di limpahkan penanganannya ke Polres Kerinci.
 
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edimardi Siswoyo mengungkapkan, setelah lima lokasi galian c diberi garis polisi. Dan saksi-saksi juga telah diperiksa penyidik.
 
“Lebih kurang 20 orang saksi sudah diperiksa, status sudah dinaikan ke penyidikan,” ungkap Edimardi kepada wartawan.
 
Ditanya apakah sudah ditetapkan tersangka terkait kasus galian c illegal tersebut? Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar perkara. “Satu atau dua minggu lagi sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.
 
Informasi berhasil dihimpun, aparat kepolisian tersebut melakukan penyegelan dan garis polisi di lokasi galian c. Ada lima galian c yang dilakukan police line. Satu di antaranya galian C milik Pak Andeng di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dan lima lokasi berada di Kecamatan Gunung Kerinci yaitu, Roli, Doni, Muklis, Angga, Hardi dan Pak Tiwi.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: