DISWAY: Pajak Sembako
Yusnitus produk lokal murni. Ia memiliki dua gelar master: Administrasi Publik dari Universitas Indonesia dan master filsafat dari STF Driyarkara.
Praktis semua penjelasan tentang heboh pajak ini hanya datang dari Yustinus. Rupanya kementerian keuangan hanya menugaskan Yustinus untuk satu itu.
Media juga kelihatan senang berhubungan dengan Yustinus –justru karena terasa tidak terlalu defensif. Banyak penjelasannya bernilai \'layak dikutip\' di media. Misalnya: \"rakyat operasi kutil ya jangan dipajaki, tapi artis operasi plastik masak tidak boleh dipajaki\".
Itu bidang kesehatan.
Demikian juga bidang pendidikan. Yang sekolahnya sangat komersial harus dipajaki.
Cara Yustinus memperbaiki \'wajah\' pemerintah juga elegan. Misalnya ketika ada serangan seolah pemerintah lagi menzalimi rakyat. Sembako saja dipajaki. Yustinus bercerita betapa banyak fasilitas pajak yang diberikan selama pandemi: batas kena pajak yang lebih baik, pajak bumi dan bangunan dari 5 persen tinggal 2 persen dan banyak lagi.
Tapi ekonom seperti Enny tidak mudah terpana. \"Fasilitas pajak selama pandemi ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar,\" katanya.
Enny bisa menampilkan angka-angkanya. Misalnya Rp 13,5 triliun dari pembebasan PPh 22 impor, Rp 20 triliun dari pengurangan angsuran PPh 25/29, dan Rp 12,6 triliun penurunan PPh badan. Sedang fasilitas PPh untuk UMKM hanya Rp 0,6 triliun.
Enny Hartati orang Karanganyar. Ayahnyi buruh tani, ibunyi guru SD. Ia sarjana studi pembangunan dari Universitas Diponegoro. Lalu S-2 dan S-3 di IPB. Disertasinya di bidang fiskal.
Enny juga tidak sependapat soal pajak pendidikan di RUU itu. \"Maraknya sekolah komersial bukan harus diatasi dengan pajak,\" ujar Enny.
Anthony Budiawan juga tidak setuju pendidikan dipajaki.
Pengenaan pajak pada sembako dan hasil pertanian, kata Anthony, hanya akan menambah kemiskinan.
Meski RUU itu dimaksudkan untuk persiapan \'pasca pandemi\' tapi hebohnya justru bisa memperparah dampak pandemi.
Padahal, seperti dijelaskan Yustinus, RUU itu juga untuk memperbaiki struktur perpajakan. Termasuk untuk memperluas basis pengenaan pajak.
Misalnya, kata Yustinus, sekarang ini ada kecenderungan baru di seluruh dunia: menaikkan PPN dan menurunkan PPh. \"Sekarang ini menuju zaman the dead of income tax,\" ujar Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: