Eks Cawalkot Siantar dan Oknum TNI Pembunuh Mara Salem Harahap Langsung Berakhir Tragis
JAKARTA – Eks Cawalkot Siantar Sujito (57) dan oknum TNI berinisial A atau H atau YFP resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mara Salem Harahap. Dalam kasus ini, Sujito pemilik diskotik Ferari bertindak sebagai otak pembunuhan.
Sedangkan H yang juga humas diskotik Ferari bertindak sebagai eksekutor. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra memastikan, senjata yang digunakan H bukan miliki kesatuan TNI.
“Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal,” tuturnya dalam koferensi pers di Mako Brimob Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).
Hal itu diperkuat dengan nomor register senjata api tersebut. “Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal,” tekannya.
“Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada dan ini akan kami dalami terus,” imbuh Panca.
Panca juga menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa melihat latar belakangnya.
“Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” tegas Panca.
Atas perbuatannya, Sujito dan H dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.“Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat,” kata Panca.
Dalam kesempatan itu, Panca juga menegaskan bahwa untuk menangani kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Kodam Bukti Barisan.
“H adalah oknum, makanya Pangdam (Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin) hadir di sini,” ujar Panca.
Kronologis
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengungkap, kasus pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati Sujito kepada Marsal.
Pasalnya, Marsal kerap memberitakan peredaran narkoba di diskotik Ferari yang merupakan miliki Sujito.
Karena kesal, Sujito lantas menyuruh H yang menjadi humas diskotik Ferari agar memberikan pelajaran kepada Marsal.
Sujito lantas memberikan uang Rp15 juta kepada H untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: