JK Tersinggung, Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Ditolak Mentah-mentah
Oleh karena itu, jika ajaran dalam sebuah kitab suci masuk ke dalam undang-undang dan perda, hal itu justru tak membawa perdamaian.
“Sebab, itu akan menafikan keberadaan kelompok agama lainnya. Itu juga menafikan ke-bhinneka tunggal ika-an kita,” papar Philipus Ngorang.
“Kelompok yang menginginkan untuk menghidupkan kembali syariat Islam itu melanggar konstitusi Indonesia dan itu juga sudah bukan zamannya lagi,” sambungnya.
Philipus Ngorang mengatakan bahwa pembahasan itu sudah ditinggalkan sejak 1945 dan tak perlu dibahas kembali.
“Kita sudah sepakat sejak merdeka untuk tidak secara spesifik menyebutkan syariat Islam itu dalam dasar negara kita. Jadi, untuk apa dibangkitkan kembali?” katanya.
Pengamat politik ini menilai seharusnya Indonesia berfokus pada urusan pembangunan saja.
“Konstitusi kita sudah jelas dan itu sudah ditetapkan oleh para pendiri negara ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Philipus Ngorang setuju dengan sikap dan pernyataan JK kepada Rizieq Shihab.
“Saya setuju dengan sikap JK yang menolak dan tidak mau didukung dengan syarat seperti itu,” pungkasnya. (genpi/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: