Tuntut Pengakuan Rezky Aditya, Perempuan Berinisial W Resmi Daftarkan Gugatan ke PN Tangerang
JAKARTA – Perempuan berinisial W resmi menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kuasa hukum W, Ferry Aswan menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk menuntut pengakuan sekaligus pertanggungjawaban Rezky atas anak yang lahir dari hubungan mereka.
Ferry mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan secara online atau e-court. Dalam waktu dekat gugatan fisiknya akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian diagendakan memulai persidangan.
“Sekarang sistem pengadilan pendaftaran gugatan itu melalui online, tinggal nanti hari Senin atau Selasa minggu depan kita akan menyerahkan gugatan aslinya ke pengadilan,” katanya, dilansir dari JawaPos.com.
Dijelaskan, dalam gugatan yang didaftarkan ke pengadilan, konsepnya adalah Melakukan Perbuatan Hukum (PMH). Ada sejumlah tuntutan dimasukkan oleh W, salah satunya menuntut Rezky Aditya mengakui anak yang lahir dari hubungan mereka beberapa tahun silam.
“Yang pasti di situ kita akan berbicara pengakuan, tanggung jawab, tes DNA dan ada permasalahan materil-imateril. Sebenarnya sama kayak gugatan pada umumnya, tapi di sini masalah anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, gugatan terhadap Rezky dibuat setelah beberapa cara penyelesaian dilakukan tapi tidak kunjung mendapatkan respons yang positif. Proses mencari penyelesaian terbaik atas masalah ini pun katanya sudah bergulir sejak sekitar 3 atau 4 bulan lalu.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya baik secara kekeluargaan. Klarifikasi, somasi, itu semua sudah kita lakukan. Tapi kan belum ada penyelesaian,” ucapnya.
Pihaknya pun menduga sidang gugatan W terhadap Rezky Aditya kemungkinan akan digelar dalam tiga minggu ke depan.
“Dengan catatan tidak ada lockdown. Karena kadang kalau ada yang kena Covid-19, pengadilan ditutup,” tuturnya.
Sementara itu, Rezky Aditya memang belum memberikan klarifikasi secara langsung terkait pengakuan W dan pengacaranya. Namun, pihak pengacaranya sudah angkat suara, yakni menyangkal pengakuan W ataupun keterangan dari pengacaranya. (jpc/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: