>

Perjalanan Kurang dari 2 Jam, Dilarang Ngobrol dan Makan Minum, Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Perjalanan Kurang dari 2 Jam, Dilarang Ngobrol dan Makan Minum, Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

JAKARTA – Tak berbicara satu atau dua arah, tak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang 2 jam, kecuali keperluan mengkonsumsi obat, menjadi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

SE bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah melonjaknya kasus Corona.

 

“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19 yang berikutnya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Ganip saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).

Letjen Ganip mengatakan SE ini berlaku untuk semua masyarakat. Dalam SE itu tertulis masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis,” kata Ganip.

Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

“Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” ujar Ganip.

Selain itu, masyarakat yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, kartu vaksin yang ditunjukkan adalah kartu vaksin dosis pertama.

“Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, kemudian surat keterangan negatif PCR atau antigen,” tegas Letjen Ganip. (ral/int/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: