>

Tak Koperatif, Kejari Jambi Tetapkan Subhi Sebagai DPO

Tak Koperatif, Kejari Jambi Tetapkan Subhi Sebagai DPO

JAMBI - Tim Penyidik Kejari Jambi telah menetapkan tersangka Subhi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dikarenakan tersangka dianggap tidak koperatif dan menghilang saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke rumahnya, pada Kamis (01/7) lalu.

Saat dikonfirmasi via telepon, Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan mengatakan bahwa, tersangka Subhi telah ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Jambi. Hal ini buntut dari telah dilakukannya panggilan terhadap tersangka Subhi secara sah sebanyak tiga kali.

“Tersangka sudah tiga kali tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik, tanpa alasan yang sah dan menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka,” katanya.

Selain itu, tim penyidik masih terus berupaya dalam pencarian tersangka Subhi, dan menghimbau kepada tersangka supaya segera menghadap dan menyerahkan diri ke Kejari Jambi.

“Mohon informasi terkait keberadaan tersangka sebagai upaya bantuan penegakan hukum dengan menghubungi penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Agung R.I untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,”ucap Rusydi. (cr1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: