>

Selama Pandemi Covid19, Angka Perceraian Naik 90 Persen

Selama Pandemi Covid19, Angka Perceraian Naik 90 Persen

SAROLANGUN - Sedikitnya, terdapat 525 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sarolangun selama pandemi Covid19 ini. Gugatan cerai di masa pandemi ini mengalami peningkatan hingga 90 persen dibanding tahun tahun sebelumnya.
Mayoritas gugatan perceraian disebabkan oleh faktor merosotnya ekonomi dan perselisihan gegara perselingkuhan diketahui melalui handphone seluler.

Windi Mariastuti, juru bicara Pengadilan Agama Sarolangun mengatakan, Pandemi Covid19 ternyata berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat, sehingga tidak sedikit kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sarolangun disebabkan masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan disertai melemahnya ekonomi warga akibat Covid-19.

Pengadilan Agama Sarolangun sedikitnya menerima gugatan perceraian sebanyak 525 kasus sejak pandemi Covid-19 melanda. Di tahun 2020 diputuskan sebanyak 320 perkara perceraian, sementara di tahun 2021 hingga Juni sedikitnya 205 kasus sedang ditangani di Pengadilan Agama Negeri Sarolangun.

\"Kita telah mutuskan sebanyak 320 kasus perceraian ditahun 2020 dan di tahun 2021 sebanyak 205 kasus sedang dalam proses,\"kata Windi mariastuti.

Dikatakannya , dari jumlah tersebut mayoritas faktor ekonomi menjadi penunjang utama terjadinya perceraian, \"hal ini bisa saja disebabkan turunnya ekonomi warga di kala masa pandemi covid-19,\"ujarnya.

Windi menjelaskan, dari 525 perkara kasus perceraian, 27 orang di antaranya merupakan ASN Sarolangun. \"Sebanyak 27 terdapat ASN yang menggugat cerai dan peningkatan  kasus perceraian mencapai 90 persen dari tahun tahun sebelumnya,\"terangnya.

Peningkatan kasus perceraian yang ditangani pihaknya, kata dia diakibatkan faktor perselisihan dan pertengkaran akibat ekonomi.\" Rata-rata kasus perceraian yang ada di Kabupaten Sarolangun, yakni karna faktor ekonomi dan perselingkuhan,\"pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: