>

Instruksi Wali Kota, Tempat Kerja Harus Terapkan WFH

Instruksi Wali Kota, Tempat Kerja Harus Terapkan WFH

JAMBI-Wali Kota Jambi mengeluarkakn Intruksi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Aktivitas masyarakat di Kota Jambi kembali diperketat. Sejumlah tempat umum yang menimbulkan keramaian kini dibatasi jam operasionalnya.

Dalam Intruksi tersebut juga mengatur pelaksnaan kegiatan di tempat kerja perkantoran harus berpedoman pada protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan, untuk pelayanan administrasi diberlakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen, pelayan publik 25 persen WFH dan 75 persen WFO, untuk pelayanan kependukuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Dalam Intruksi itu, sektor OPD Pemkot Jambi diatur oleh BKPSDMD Kota Jambi dan untuk sektor BUMN/BUMD dan swasta di Kota Jambi melaksankan WFH dan WFO yang diatur oleh masing-masing badan usaha dengan meperhatikan ketentuan aturan pemerintah daerah dan pusat.

Sementara pelaksanaan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebgai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari berkaiatan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan super market) baik berada di lokasi sendiri maupun dipusat perbelanjaan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: