>

Merasa Dicurangi, Pendukung Cakades Pentagen Akan Gelar Aksi, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Proses PSU Tingk

Merasa Dicurangi, Pendukung Cakades Pentagen Akan Gelar Aksi, Bupati Kerinci Diminta Batalkan Proses PSU Tingk

KERINCI - Merasa dicurangi, Ratusan pendukung Calon Kades Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang telah ditetapkan Panitia dan BPD sebagai pemenang dalam pelaksanaan Pilkades bulan April lalu akan menggelar aksi di Kantor Bupati Kerinci.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Aksi (SPA), yang telah dilayangkan ke Polres Kerinci pada 7 Juli 2021 atas nama Aliansi Masyarakat Desa Pendung Talang Genting.

Dimana sesuai isi surat, bahwa mereka akan melakukan aksi pada Senin (12/07/2021) di Kantor Bupati Kerinci dengan jumlah massa lebih kurang 200 orang. Adapun tuntutannya yakni, menuntut Panitia Pilkades Kabupaten atas dugaan kecurangan penghitungan surat suara ulang di TPS 03.

Aman Prasetio, saksi tim Pemenangan Cakades nomor urut 02 dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di Kantor Bupati Kerinci. \"Benar, Senin 12 Juli 2021 kami akan menggelar aksi di Kantor Bupati Kerinci. SPA sudah kami masukan pada 7 Juli lalu ke Polres Kerinci,\" ungkapnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas hasil penghitungan ulang surat suara TPS 3 Pilkades Pendung Talang Genting Tahun 2021 di tingkat Kabupaten.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan surat Nomor 141/386/II/DPMD/2021, tentang Penjemputan Kotak suara TPS 3 Desa Pendung Talang Genting, dan Surat Undangan Nomor 005/07.05/II/DPMD/2021 tentang undangan Rapat penyelesaian perselisihan sengketa pemilihan Kepala Desa Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci adalah dengan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di TPS 3 pada tanggal 6 Juli 2021 bertempat di Ruang Pola Setda Kerinci.

\"Maka kami dari tim pemenangan pemilihan kepala Desa Pendung Talang Genting Nomor urut 02 Idham Aris, menyampaikan keberatan dan menolak terhadap hasil Rapat dan penghitungan ulang surat suara panitia pilkades tingkat kabupaten,\" tegasnya.

Pasalnya sambung Aman, hasil Penghitungan surat suara ulang yang dilaksanakan pada tanggal 06 juli 2021 di TPS 3 dengan hasil Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 atas nama Usman memperoleh suara 81, Nomor Urut 02 Atas Nama Idham Aris memperoleh 80 dan Nomor Urut 03 Atas Nama Sukman memperoleh 73, serta surat suara tidak sah berjumlah 2 yang belum diputuskan 1 surat suara dengan indikasi surat suara rusak.

\"Sedangkan Hasil Penghitungan Surat Suara di tingkat Desa berbanding terbalik dengan hasil penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten yang tertuang di C1 yang sudah di tandatangani oleh saksi, panitia dan BPD menghasilkan surat suara Nomor urut 01 Usman berjumlah 80, nomor urut 02 Idham Aris berjumlah 81, nomor urut 03 Sukman berjumlah 71 serta surat suara tidak sah berjumlah 5,\" bebernya.

Sehingga, penghitungan surat suara ulang di tingkat kabupaten tidak sesuai dengan C1 dan jelas telah merugikan kami calon nomor urut 02 atas nama Idham Aris sebagai Pemenang yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades tingkat Desa Pendung Talang Genting, BPD Pendung talang Genting dan Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Danau Kerinci.

Padahal kata Aman Prasetio, sesuai dengan keberatan tim nomor urut 02 sebelumnya bahwa pihaknya mendukung penghitungan surat suara ulang dengan catatan harus sesuai dengan fakta C1, dan kotak suara dijamin dalam keadaan steril.

Faktanya sesuai dengan hasil penghitungan surat suara ulang sudah banyak terjadi perubahan dan ini jelas kotak suara sudah tidak steril. \"Dengan ini kami meminta, Bupati Kerinci membatalkan proses penghitungan suara ulang di tingkat Kabupaten karna secara nyata tidak sesuai dengan perolehan penghitungan di tingkat Desa dan C1 yang sudah ditandatangani dan kotak surat suara TPS 3 memang sudah tidak steril sesuai dengan keadaan semula,\" pungkasnya.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: