>

Tidak Mengisi SisPena, 33 S/M Terancam Tidak Diakreditasi

Tidak Mengisi SisPena, 33 S/M Terancam Tidak Diakreditasi

JAMBI-Sebanyak 33 sekolah/madrasah (S/M) se-Provinsi Jambi terancam tidak diakreditasi pada tahun 2021 ini. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak mengisi aplikasi sistem informasi penilaian akreditasi (SisPena) hingga batas waktu yang sudah ditentukan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM).
Bahkan dari 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, hanya 3 kabupaten yang tuntas mengisi SisPena yaitu Tanjabtim, Kerinci dan Tebo. Sementara itu Kota Sungai Penuh tahun ini tidak mendapatkan kuota sekolah/madrasah yang akan diakreditasi tahun 2021.
Kabupaten/Kota yang sekolah/madrasah yang belum tuntas mengisi SisPena adalah Kota Jambi 2 S/M, Muarojambi 7 S/M, Batanghari 2 S/M, Tanjabbar 5 S/M, Sarolangun 8 S/M, Merangin 8 S/M dan Bungo 1 S/M. Padahal pengisian Sispena sudah diperpanjang beberapa kali.
Dari 33 S/M yang tidak tuntas mengisi SisPena tersebut, sebanyak 14 S/M belum sama sekali mengisi daftar isian akreditasi (DIA) dan mengupload dokumen. Sementara 19 S/M sebagian sudah mengisi DIA tetappi tidak menuntaskan pengisian SisPena.
Ketua BAN-SM Provinsi Jambi, H. Mohd. Saleh, MPd menyayangkan banyaknya S/M yang tidak tuntas mengisi SisPena hingga batas waktu yang ditetapkan. Padahal pada tahap pertama ini Provinsi Jambi hanya mendapatkan 96 S/M yang akan diakreditasi tahun 2021.
“Padahal kita memberikan waktu cukup panjang kepada mereka untuk mengisi SisPena dan mengupload dokumennya. Sejak 15 Juni hingga 6 Juli 2021, tetapi masih ada 33 S/M yang belum tuntas mengisi SisPena,” ujar Saleh saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Dikatakan Saleh, pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan terkait pengisian SisPena, baik kepada pihak S/M maupun Dinas Pendidikan Kemenag melalui virtual dan berdialog bersama S/M terkait kendala mereka. Tetapi memang progres pengisian SisPena sangat lambat, sehingga batas waktu ada 33 S/M yang tidak tuntas.
“Padahal tahun ini ada kemudahan bagi S/M yang akan diakreditasi, karena syarat sertifikat Diklat kepala ditiadakan. Bila aturan ini diterapkan saya yakin akan banyak S/M yang gugur dulun sebelum sosialisasi. Makanya pihaknya heran masih banyak yang tidak tuntas,” tegas Saleh.
Diakui Saleh bahwa pada tahun 2021, BAN-SM Provinsi Jambi mendapatkan kuota tahap 1 sekolah/madrasah yang akan diakreditasi sebanyak 96 S/M. Sekolah/madrasah ini merupakan katagori S/M yang baru dan tidak terakreditasi (TT) tahun sebelumnya.
“Padahal inilah kesempatan sekolah/madrasah baru dan TT untuk mengakreditasi sekolah/madrasah mereka. Syarat sudah ringan, tetapi bila tidak bisa diakreditasi maka dipastikan tidak bisa menandatangani ijazahnya nanti,” beber mantan Kepala SMAN 8 ini.
Pada kesempatan itu juga Saleh mengharapkan pihak terkait agar dapat menjadikan masalah ini menjadi pembelajaran selanjutnya. Karena saat ini akreditasi sangat penting sekolah/madrasah diakui kualitasnya. (kta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: