>

Pemasok Sabu Asal Sumsel Dilumpuhkan Tim BNN

Pemasok Sabu Asal Sumsel Dilumpuhkan Tim BNN

MUARABULIAN- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari kembali berhasil mengamankan dua pelaku pemasok sabu. Kedua tersangka tersebut berasal dari Sumatera Selatan, barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku yakni berupa 4 paket plastik besar yang diduga jenis sabu seberat 34,61 gram. Senin (12/07).
 
Kepala BNNK kabupaten Batanghari AKBP Zuhairi mengatakan Pada sabtu (10/7) sekitar pukul.05.00 wib BNNK berhasil mengamankan Joko cs pemasok sabu- sabu asal sumsel. Barang bukti yang diamankan 4 paket plastik besar yang diduga berisikan sabu- sabu seberat 34.61 gram.
 
\"Penangkapan kedua pelaku Joko cs dan Apriyadi merupakan hasil  pengembangan dari pelaku yang pertama kita amankan ,Matri alias Gondrong dimana pelaku matri memasok sabu dari pelaku Joko cs yang mana sebelumnya kedua pelaku kita pancing dengan cara memesan sabu kepada pelaku yang pertama Matri alias Heri gondrong dengan ditentukan tempatnya untuk bertransaksi yaitu di SPBU Bajubang\"Kata Zuhairi.
 
Lanjutnya usai pelaku matri beserta kedua pelaku Joko Cs menyepakati pesanan sabu ditempat tersebut ,tim sudah berada dilokasi sudah bersiap  untuk melakukan penangkapan Joko cs , ketika kedua pelaku tiba dilokasi yang telah disepakati kedua pelaku tidak kunjung mendekati pelaku pertama Matri dalam pesanan sabu tersebut.
 
Hingga akhirnya sambung Zuhairi tim berantas pun melakukan penghadangan guna melakukan penangkapan, sewaktu dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha menghindari dari kejaran petugas.
 
\"Pelaku berusaha melawan dengan cara menabrak petugas dengan sepeda motor yang dikendaraianya mengingatkan mengancam serta keselamatan tim saat bertugas dilapangan akhirnya kedua pelaku dengan tindak tegas dan terukur berhasil melumpuhkan kedua kaki Joko cs dengan timah panas,\"tutur Zuhairi.
 
Sementara itu dari hasil pengembangan kedua pelaku ini Kata Zuhairi tidak sampai disini saja nantinya akan berupaya melakukan peningkatan pengembangan selanjutnya.
 
\"karena tidak menutup kemungkinan di lakukan taving sehingga nanti pelaku utama peranan seperti apa, mungkin nanti kita pancing lagi keluar dari wilayahnya,\"tegas Zuhairi.
 
Sementara itu Joko Cs saat dikonfirmasi mengatakan pelaku selain pemasok mereka juga sebagai pengguna sabu dan dalam aksinya sudah dijalankan selama kurang lebih satu tahun.
 
Untuk barang bukti yang diamankan 4 paket sabu seberat 34.1 gram, 2 unit hp, uang sebesar Rp.560 ribu, 1unit sepeda motor mega pro , untuk pasal yang terjerat kedua pelaku pasal 114 jo 132 pasal 112 jo 132 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 15 sampai 6 tahun penjara.(rza)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: