JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan Herman Herry meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah soal ucapan dr. Lois Owien soal Covid-19. Ia mengatakan, supaya hal tersebut terang benderang di tengah masyarakat mengenai Covid-19.
“Supaya informasi ke masyarakat tidak mengambang, IDI harus mengeluarkan bantahan resmi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, Ketua Komisi III DPR RI itu memuji pihak kepolisian lantaran membebaskan dr. Lois Owien terkait dugaan kasus penyebaran hoax soal Covid-19.
“Kita apresiasi langkah Polri sudah tepat,” tutur Herman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya tak menahan tersangka dr. Lois terkait kasus penyebaran hoax soal Covid-19.
Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya itu, kata Brigjen Slamet, kasus yang menjerat dr. Lois itu, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“(Intinya) agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.
Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.
Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.
“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” ujarnya. (muf/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: