Batas Kadaluarsa Klaim
JAMBI-Sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerjasama oleh seluruh Rumah Sakit yang terdapat di Provinsi Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane menyampaikan, “Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi.”
Kerjasama yang dilakukan oleh Jasa Raharja dengan seluruh Rumah Sakit dalam bentuk mengeluarkan Guarantee Letter sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan dana perawatan ke Rumah Sakit, karena Rumah Sakit yang akan menagihkan biaya rawatan langsung ke Jasa Raharja.
Namun, bagaimana bagi para korban kecelakaan yang sudah beberapa bulan keluar Rumah Sakit, namun belum mengetahui hak santunan dari Jasa Raharja?
“Pada dasarnya, klaim harus diajukan secepat mungkin setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa”, jelas Zulham.
Bagi para korban yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya melakukan reimbursement ke kantor Jasa Raharja sebelum melewati batas kadaluarsa.
“Sesuai ketentuan, batas kadaluarsa santunan Jasa Raharja adalah 6 bulan dari terjadinya kecelakaan” tambahnya. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: