>

Kisruh Pilkades Pentagen, Ini Beberapa Fakta Kejadian Dilapangan

Kisruh Pilkades Pentagen, Ini Beberapa Fakta Kejadian Dilapangan

KERINCI - Ratusan warga Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang merupakan pendukung Cakades terpilih merasa kecewa terhadap putusan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kerinci yang memutuskan untuk melakukan Penghitungan Ulang Suara Suara (PUSS) surat suara pada TPS 3 pada tanggal 6 Juli 2021 lalu di Ruang Pola Setda Kerinci.

Pasalnya, beberapa kali surat keberatan telah dilayangkan meminta agar tidak dilakukan PSU, namun tetap tidak diindahkan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Itupun beralasan, karna kotak suara sudah tidak steril lagi dikarenakan mengendap dirumah Ketua Panitia sudah hampir 3 Bulan tanpa pengawalan dan pengamanan khusus.

Aman Prasetio, saksi tim Pemenangan Cakades nomor urut 02 dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang memutuskan untuk PSU, tanpa mengkaji lebih dalam dan mempertimbangkan keberatan yang telah mereka layangkan. \"Panitia tingkat Kabupaten seharusnya mengkaji lebih dalam dulu, dan jangan seolah-olah menguntungkan sepihak setelah diputuskan,\" tegasnya.

Dijelaskan Aman bahwa, pihaknya suatu sisi setuju dengan akan dilakukan PSU surat suara di TPS 3, asalkan sesuai dengan fakta C1 dan kotak suara tersebut dijamin dalam keadan steril. Ditegaskannya bahwa, bagaimana mau steril, kotak tersebut telah berada di Ketua panitia Pilkades lebih kurang selama 3 Bulan tanpa pengawalan dan pengamanan khusus. Sementara suatu sisi, Adik dari Ketua panitia Pilkades Pendung Talang Genting atas nama Eli Suhaida merupakan pendukung tim 01 dengan bukti SK Tim 01.

\"Ketua panitia bisa saja bersumpah tidak membuka kotak, tapi orang lain yang akan bukak kotak dirumahnya. Orang awam saja bisa menilai, masa panitia tingkat Kabupaten tidak mempertimbangkan hal tersebut,\" tegasnya.

Hal tersebutpun terbukti, dengan tampa mempertimbangkan keberatan dari Cakades terpilih nomor 02, panitia tingkat Kabupaten pun melakukan PSU surat suara TPS 03 dengan hasilnya jauh berbeda dari C1 dan putusan yang telah ditetapkan panitia Pilkades bersama dengan BPD dan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan.

\"Ada 2 temuan yang berubah, pertama saat penghitungan di Desa tidak ditemukan adanya coblos untuk 02 yang robeknya telah melampaui garis. Kedua, tidak ditemukan adanya Dua lobang coblos yang satunya dalam garis, dan satunya diluar garis. Namun saat PSU itu ditemukan, setelah 3 Bulan kotak suara berada di rumah Ketua Panitia Pilkades tanpa pengawalan ketat dan pengamanan khusus,\" ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan Bupati Kerinci dan Sekda Kerinci untuk bijak dalam mengambil keputusan dan membatalkan hasil PSU surat suara TPS 3 pada pemilihan Kepala Desa Pendung Talang Genting.

Kemudian fakta dilapangan, setelah pemilihan, semua saksi telah menandatangani berita acara, hingga ditingkat Kecamatan. Itu artinya, mereka telah menerima pesta Demokrasi yang telah berjalan. \"Jika memang mau menggugat dan tidak menerima hasil tersebut, seharusnya saksi jangan untuk menandatangani berita acara. Ini malah, mereka telah menandatangani berita acara hingga penetapan ditingkat Kecamatan. Itu artinya sudah sah, Panitia tingkat Kabupaten seharusnya mempertimbangkan itu,\" ungkapnya.

Sementara itu menurut Suhardiman, Pengamat Hukum di Kerinci dikonfirmasi mengatakan bahwa jika terjadi suatu permasalahan setelah pemilihan, maka harus kembali kepada aturan yakni Perda dan UUD yang mengatur terkait dengan Pilkades.

\"Begitu juga dengan dilapangan, apapun itu seperti Kotak Suara kembali ditingkatkan Kecamatan. Intinya, Panitia harus tegas,\" ujar Suhardiman, juga merupakan mantan Komisioner Kpu Kerinci.

Seharusnya sambung Suhardiman, ketika terjadi adanya laporan, maka Kotak Suara harus diamankan di Kecamatan dengan pengawalan ketat dan pengamanan khusus. Terkait PUSS, panitia juga harus berdasarkan peraturan yang mengatur terkait pembukaan kotak, sampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi dasar dan aturan yang dipakai, agar masyarakat bisa menilai.

\"Begitu juga dengan Penghitungan Ulang Surat Suara, boleh dilakukan jika ada bukti yang kuat, dan dalam kurun waktu yang singkat. Jika sudah berbulan-bulan, dan tanpa pengawalan ketat dan pengamanan khusus, itu artinya sudah tidak steril, maka Panitia tingkat Kabupaten harus tegas tegakan keadilan. Dan jangan sampai bermain, yang merugikan masyarakat,\" tegasnya.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: