Dukung Pemulihan Ekonomi Rakyat, KPPN Kuala Tungkal Lakukan ini
KUALA TUNGKAL - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan silaturahmi dan koordinasi dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021.
Acara yang digelar di dua tempat berbeda, yaitu di Ruang Pola Atas Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (22/7) dan di KPPN Kuala Tungkal (29/7) dihadiri oleh Perwakilan dari BPKAD, BPMD dan Para Kepala Dinas dari OPD terkait yang menangani Dana Desa dan DAK Fisik.
Kepala KPPN Kuala Tungkal, Zamrud Utami dalam penjelasannya menyampaikan bahwa progress penyaluran TKDD melalui KPPN Kuala Tungkal sampai dengan bulan Juli 2021 untuk untuk wilayah Tanjung Jabung Barat (data per 19 Juli 2021) ; Dana Desa adalah sebesar Rp 53.288.240.800 ,- atau 48.80% dari pagu sebesar Rp 109.187.748.000,-. Realisasi tersebut terdiri dari BLT sebesar Rp 9.714.900.000,-; earmarked 8% untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 8.735.019.840,- dan Non BLT sebesar Rp. 34.838.320.960
Sedangkan untuk wilayah Tanjung Jabung Timur (data per 25 Juli 2021); Dana Desa adalah sebesar Rp 27.397.668.800 ,- atau 35.74% dari pagu sebesar Rp 76.648.172.000,-. Realisasi tersebut terdiri dari BLT sebesar Rp 16.815.600.000,-; earmarked 8% untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 6.131.853.760,- dan Non BLT sebesar Rp. 53.700.718.240,
“Percepatan penyaluran dana desa, khususnya BLT Dana Desa menjadi tugas bersama, sebagaimana instruksi dari Bapak Presiden RI agar dilakukan berbagai upaya percepatan penyaluran anggaran ke masyarakat,\" ujarnya dibincangi Jambi ekspres.co.id
Sedangkan percepatan penyaluran DAK Fisik saat ini diharapkan pula untuk turut memberikan peluang penyediaan lapangan kerja bagi penduduk yang terdampak secara ekonomi akibat dampak pandemi covid-19 ini.
“Kondisi yang luar biasa ini tentunya memerlukan penanganan yang extra ordinary pula, salah satunya untuk upaya percepatan dapat segera dilakukan setelah kita melakuka pertemuan ini. Kerjasama yang baik antara unit-unit terkait, yaitu KPPN, Pemkab maupun pemerintah desa setempat”, ujarnya.
Selain itu, dalam rangka mendukung percepatan penyaluran BLT Dana Desa, ditetapkan kebijakan percepatan penyaluran melalui PMK Nomor 94/PMK.07/2021 mengenai perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 yang memberikan relaksasi syarat dokumen permintaan penyaluran dan relaksasi penyaluran BLT Desa dimana pengajuan BLT Desa dapat diajukan 3 bulan sekaligus.
Hal ini menjadi salah satu solusi percepatan penyaluran BLT Dana Desa, dan mengurangi permasalahan yang seringkali terjadi karena kendala penyaluran bulanan yang dirasakan kurang efektif dan efisien.
“Dana BLT Desa ini akan langsung disalurkan ke rekening desa sebesar total 3 bulan dan akan dibayarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai bulan berkenaan,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dengan penyaluran DAK Fisik, Kementerian Keuangan pun menetapkan kebijakan relaksasi melalui KMK nomor 13/KMK.07/2021, berupa perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dari semula 21 Juli 2021 menjadi paling lambat 31 Agustus 2021.
Sementara itu Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Jambi, Setyobudi yang turut hadir secara virtual dalam kegiatan dimaksud, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara KPPN Kuala Tungkal dengan Pemda Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Harapannya agar melalui koordinasi dan komunikasi yang sudah terjalin baik, beberapa kendala penyaluran yang selama ini terjadi dapat segera diselesaikan dan upaya percepatan penyaluran TKDD dapat dioptimalkan.
“Dan adanya relaksasi dalam kebijakan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik, justru agar menjadi motivasi untuk segera melakukan percepatan proses penyalurannya,\" katanya.
Menambahkan penjelasan, Rahayu, Kepala Seksi Bank KPPN Kuala Tungkal menyampaikan bahwa saat ini untuk mendukung implementasi kebijakan percepatan penyaluran Dana Desa, telah difasilitasi dengan penyesuaian fitur pengajuan penyaluran BLT Desa pada aplikasi OM SPAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: