>

JAKARTA – Masih ingat soal kasus dugaan sumbangan fiktif keluarga almarhum Akidi Tio yang diserahkan anak bungsunya, Heriyanti?
Kasus tersebut menjadi heboh lantaran akhirnya sumbangan Rp2 triliun itu tak jelas juntrungannya. Sampai saat ini, Polda Sumatera Selatan masih mengembangkan kasus tersebut.

Sementara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel juga masih mengumpulkan keterangan saksi.

“Krimum masih periksa beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi JawaPos.com (Grup PojokSatu.id), Jumat (20/8/2021).

Namun, Supriyadi tak menyebut berapa banyak saksi yang telah diperiksa.

Di sisi lain, Supriyadi memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada (penetapan tersangka),” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio mendadak menjadi perbincangan publik setelah menghibahkan uang senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Anak Akidi, Heriyanti kemudian dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah tersebut yang tak kunjung cair.

Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total ada tiga proyek yang diduga telah terjadi penipuan.

Kronologisnya, pada 2018, terlapor mengajak pelapor berinisial JBK berbisnis tiga item proyek di Istana.

Mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian orderan AC, dan juga pekerjaan interior.

“Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laporan tersebut dibuat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

Laporan teregister dengan Nomor:LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: